HukrimNews

Pengedar SS Asal Tambak Asri Di Glandang Ke Polsek Krembangan

foto: tersangka adan barang buktinya dipit dua petugas di Mapolsek Krembangan

SURABAYA | Hallo Jatim – M.R. Saputra, (18) Th. asal Jalan. Tambak Asri Surabaya itu dibekuk oleh anggota Reserse kriminal polsek krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat, 22 Pebruari 2019 sekitar pukul 11.00 wib

pria pengangguran itu ditangkap dirumahnya setelah kedapatan memiliki, menyimpan dan mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu, dari perbuatannya tersangka kini dijebloskan kedalam penjara
Polsek Krembangan Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami Mengatakan, dari penangkapan itu berawal ketika anggota kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa dijalan Jalan. Tambak Asri Surabaya itu kerap kali dijadikan transaksi narkoba.”Kata Esti, Senin (04/03/2019) dini hari

dari Informasi tersebut.”Diungkapkannya, unit reskrim polsek krembangan melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan tersangka dirumah kosannya.

“setelah berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan dikamar kosanya tersangka, petugas menemukan serbuk kristal putih haram jenis sabu didalam tas tersangka yang masih terbukus rokok, tersangka kini diamankan ke Polsek Krembangan guna proses hukum yang berlaku.”Ujarnya.

barang bukti yang disita petugas.” Ditambahkannya, 1 poket sabu seberat 1,35 grm, 1 poket sabu seberat 0,37 gram, 1 poket sabu seberat 0,33 gram, 3 poket sisa sabu seberat 0,32 grm,3 poket sisa
sabu seberat 0,31 grm, 3 poket sisa sabu seberat 0,33 grm, 1 poket sisa sabu seberat 0,29 grm, 1 poket sisa sabu seberat 0,34 grm, 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu seberat 1,35 grm, 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu seberat 1,55 grm, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP miliknya itu kini diamankan.

“atas perbuatannya itu akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 15 sampai 20 tahun penjara. @ Spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button