



BANGKALAN| Hallo Jatim – Deby Agus Saputro (25) Th. dan Moh. Agus Suhendra (26) Th. itu berhasil dibekuk oleh satuan Reskoba Polres Bangkalan, Madura. pada hari Senin 04 Maret 2019, sekira jam 14.30 Wib,
dua pria asal warga Jatisrono Tengah Kel. Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya, ditangkap di Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan saat mereka sedang berpesta narkoba jenis sabu.
dari penangkapan keduanya itu bermula ketika anggota sataun reskoba polres bangkalan menerima informsi dari masyarakat. adanya pesta narkoba di rumah H, Yunus tepatnya di Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan.”sebut AKP Puguh Suatmojo Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Selasa (05/03/2019) sore tadi
setelah informasi itu.” Diungkapkannya. petugas lalu melakukan penyidikan dan menangkap kedua tersangka itu saat mereka sedang asik petsa sabu-sabu didalam rumah H.Yunus, kemudian tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Polres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut.” jelasnya
adapun barang bukti yang disita petugas,”Ditambahkannya. 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat,24gram, 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,14gram, 1buah alat hisap sabu (bong), 1buah korek api gas warna hitam dan 1 buah sendok sabu. turut diamankan.
“Atas yang dilakukan mereka itu akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Yo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. yang ancaamannya 7 th penjara, kedua tersangka itu kini akan menginap dihotel dihotel prodeo Polres Bangkalan, Madura @ spd