HukrimNews

Kompak Nyabu” Tiga Sekawan Ditangkap Polsek Semampir

Foto: Tersangka dan barang buktinya saat diamankan oleh petugas di Mapolsek Semampir

SURABAYA | Hallo Jatim– Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus tiga tersangka saat pesta narkoba diJalan Bulak Rukem Gg 6/9 surabaya, Rabu 13 Pebruari 2019.

Ketiga pria itu diketahui bernama Yani Vannani Lumi (27) Th. asal warga Bulak Rukem Gg 6/9 Surabaya, Mochammad Irfan (26) Th, asal warga jalan. Bulak Banteng Madya Gg 8 surabaya. Atau Wonosari Lor Baru Gg 3/28 Surabaya dan M. Mukhkis (27) Th. asal Jalan. Bulak Rukem Gg 2 / 15 C Surabaya.

Pasalnya, mereka ditangkap Unit Reskrim polsek Semampir setelah mendapatkan laporan masyarat bahwa di dalam rumah tepatnya Jalan. Bulak Rukem Gg 6/9 surabaya itu sering kali dijadikan ajang pesta narkoba.”sebut AKP Tritiko Kanit Reskrim Polsek Semampir, Kamis (07/03/2019) dini hari

setelah informasi tersebut,” diungkapkannya, petugas melakukan penyidikan dan menangkap ketiganya dirumah tersebut saat asik berpesta narkoba dan kemudian mereka beserta barang buktinya turut diamakan ke Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.”jelasnya.

Dari pengakuannya,”Dikatakannya, barang serbuk kristal putih haram itu dibeli dengan berpatugan untuk digunakan bersama-sama, namun sebelum menikmati ketiganya itu terlebih dahulu ditangkap polisi.”aku tersangka pada penyidik.

Selain tersangka.” Ditambahkannya, polisi juga meyita barang bukti berupa 1.Buah klip plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,22 Gram, 1.buah korek api gas warna hijau, 1.buah (Bong) yang terbuat dari botol air merk QASIS.

Atas perbuatan ketiga tersangka itu akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.tentang narkotika yang ancamannya 7 tahun penjara.@ red/spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button