HukrimNews

Polisi Gagalkan Dua Pemuda Saat transaksi narkoba

Foto: tersangka beserta barang buktinya saat diamankan oleh petugas kepolsek Karang Pilang Surabaya

 

 

Polisi Gagalkan Dua Pemuda Saat transaksi narkoba

SURABAYA | Hallo Jatim – Romadhon Eko Yulianto (22) th. warga Pulo Tegalsari Gg II No. 18-A Kel. Wonocolo Kec.Wonokromo Surabaya dan Feri Fadilillah (28) th. Warga Rusunawa Sumur welut Blok D No. 114 Kel.Warugunung Kec.Karangpilang Surabaya. Keduanya dibekuk Unit Reskrim Polsek Karang Pilang, Polrestabes Surabaya.

Dua pria ini ditangkap pada hari Jum’at. 08 Maret 2019 sekira jam 20.30 di parkir rumah makan cepat saji tepatnya di KFC yang berlokasi di Jalan. Darmo No.101 Kel. Wonocolo surabaya. Ketika mereka sedang transaksi narkoba.

Pasalnya, dari penangkapan kedua tersangka ini, Satuan reserse kriminal polsek Karang Pilang mendapatkan informasi dari masyarakat. bahwa mereka ini sering kali menjual belikan serbuk kristal haram jenis Sabu. “Sebut Iptu Wardi Kanit Reskrim Karang Pilang, Minggu (10/03/2019) dini hari.

Berkat informasi tersebut, dituangkannya, ” Petugas lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan ditempat kejadian saat mereka hendak melakukan transaksi Sabu-sabu.” jelasnya.

Masih lanjut Wardi, ” Tersangka ini terkejut dengan kehadiran polisi, ketika mereka dilakukan penggeledahn oleh petugas dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,96 Gram didalam masker. Kemudian, tersangka berikut barang buktinya dibawa kepolsek Karang Pilang Surabaya. guna proses penyidikan lebih lanjut. ” tegas perwira dengan dua balok dipundaknya.

Sementara pengakuan tersangka. ” Barang haram tersebut didapat dari Feri, yang sebelumnya dipesan oleh Romadhon, kemudian mereka berdua bersepakat untuk bertemu ditempat tersebut. Namun sayangnya mereka keburu ketangkap sebelum menikmati barang haram jenis Sabu tersebut “kata Romadhon Dihadapan penyidik.

Dari Tangan tersangka, Petugas menyita berang bukti berupa. 1 poket sabu dengan berat bruto 0.69 gram, 1 buah Handphone Merk Sharp, type A2LITE, warna gold, Nomor Sim Card 0821406xxxxx
– 1 buah masker warna hitam kombinasi loreng coklat dan 1 buah Hand Phone merk Samsung, type J7 Prime , warna putih gold, nomer sim card 0822303xxxxx.

Atas perbuatannya kedua tersangka itu akan menginap dihotel Prodeo polsek Karang Pilang Surabaya, atas perbuatannya mereka akan diganjar dengan pasa 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @spd.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button