Hukrim

Satu Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Wringinanom Gresik, Ditemukan 0,34 Gram Sabu

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Jajaran Polsek Wringinanom Polres Gresik mengamankan Satu pengedar narkoba berinisial DWP ( 29) dengan barang bukti Sabu seberat 0,34(Nol koma tiga puluh empat).

Kapolsek Wringinanom AKP Yusuf menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan kerap terjadi transaksi narkoba kawasan Gresik.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat satu nama pengedara, yakni DWP yang berada di luar kota.

“Minggu, tanggal 12 januari 2019, sekitar pukul 18.30 Wib, tepatnya di parkiran indomaret Ds.driyorejo Kec. driyorejo Kab. Gresik, DWP ditangkap Anggota Polsek Wringinanom,” kata Yusuf saat ditemui di kantornya,Rabu (16/1/20).

Dari hasil tangkapan tersebut, polisi menyita (satu) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 0,34(Nol koma tiga puluh empat).

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap DWP di Tempat parkir mini market indomaret Ds.driyorejo Kec.driyorejo Kab. Gresik

“Di mini market indomaret tersangka DWP, anggota menemukan 0,34(Nol koma tiga puluh empat),” ujar Yusuf.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mendapatkan Sabu dari seorang tersangka identitasnya sudah diiantongi yang hingga kini masih dalam pengejaran.

“Tersangka dijanjikan upah Rp 150.000 untuk setiap mengedarkan sabu yang terjual,” ucap dia.

DWP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button