HukrimNews

Unit Reskrim Polsek Semampir Ringkus Empat tersangka Saat Asik Pesta Sabu

Foto: tersangka berikut barang buktinya diamankan kepolsek Semampir Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil menangkap empat tersangka saat asik pesta Sabu-sabu diJalan. Tenggemung Wetan Gang V-A No. 27 Surabaya pada hari Senin. 04 Maret 2019 sekitar jam 16.00 WIB

Empat tersangka itu adalah, Jazuli (28) th.Asal jalan. Tenggumung Wetan Gg 5-A / 27 Rt. 005 Rw. Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya, Yudi Sutomo (22) th. Warga. Kedinding Lor Gg Delima No.18 Rt.001 Rw.002 Kel.Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya. dan Zainal Arifin (48) th. Warga Bulak Sari Gg 6 No. 45 Rt.006 Rw.006 Kel. Wonokusumo Kel. Semampir Surabaya.

Ke empat tersangka itu ditangkap. saat mereka sedang asik berpesta Narkoba didalam rumah, yang pada saat itu anggota kami menerima laporan dari masyarakat dengan adanya ajang pesta Narkoba. “Ucap Iptu Tritiko Kanit Reskrim Polsek Semampir, Selasa (12/03/2019)

Setelah informasi tersebut, “Dituangkannya. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan dirumah yang sudah diintai sebelumnya, dari disitulah petugas berhasil mengamakan ke empat Tersangka yang pada saat itu sedang asik hisap Sabu.

“Dari penangkapan mereka, petugas menyita barang bukti berupa 1. Buah klip plastik kecil berisi Sabu dengan berat bruto 0,24 Gram, 1. buah korek api gas warna Orange dan 1. buah botol bong yang terbuat dari botol kaca itu kini diamankan kapolsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut,” Ujar mantan kani Reskrim Polsek pebean cantikan.

Dari pengakuan tersangka, Dikatakannya. Serbuk kristal putih jenis Sabu-sabu itu dibeli dengan cara berpatungan dan akan digunakan bersama-sama disatu ruanga tersebut, namun setelah pesta Sabu itu berlangsung petugas terlebih dahulu menangkapnya, “akunya tersangka.

Dengan perbuatan mereka ini. “Ditambahkannya, kami akan menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 7 tahun penjara. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button