HukrimNews

Inilah penyebabnya Penjual Nasgor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng

Foto: tersangka diapit petugas menunjukan barang buktinya di Polsek Gubeng Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – Nasib apes yang menimpa seorang pria Asal Lasem No.75 Surabaya. ia ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Penangkapan itu bermula ketika pria bernama M. Suhep, duduk santai di atas motor miliknya, Kamis Lalu, 28 Pebruari 2019

Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono. Melalui Kanit Reskrim Ipda Djoko mengatakan. Tersangka itu yang diketahui sebagai penjual nasi goreng itu ditangkap disekitar kawasan Teluk Aru Utara Surabaya setelah petugas mencurigai gerak-geriknya dipinggir jalan. yang pada saat itu. ia sambil duduk diatas motornya. “Kata Ipda Djoko, Jum’at (15/03/2019)

Dilanjutkannya, tersangka terperanjat turun dari motornya saat polisi berpakaian preman. Setelah digeledah, pria berumur 36 tahun itu ketahuan memegang plastik kecil yang berisi sabu.

“Tersangka M. Suhep beserta barang buktinya yaitu. satu poket sabu dengan berat 0,50 gram, di amankan dan kami proses pengembangan lebih lanjut. “Tuturnya.

Setelah dibawa keĀ PolsekĀ Gubeng, “Ditambahkannya, Tersangka ini juga dilakukan tes urine di Klinik Rajawali Polrestabes Surabaya. dan hasilnya positif.

“Atas perbuatannya. tersangka ini akan kmi jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. yang ancamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button