DaerahHukrim

Pelaku Begal Berhasil Dibekuk Tim Cobra Polsek Ranuyoso Lumajang

LUMAJANG | hallojatimnews  – Tim Cobra Polsek Ranuyoso berhasil menangkap pelaku begal di Kec Ranuyoso Lumajang. Berinsial AH (29 ) tahun, Asal Desa Sawaran Lor Kec Klakah Kab Lumajang (Tertangkap) dan Mat (30th) Dusun Gemuling Desa Jenggrong kec Ranuyoso Kab Lumajang (DPO). Sabtu (29/06/2019).

Berawal Dari proses pengembangan oleh Tim Cobra Polsek Ranuyoso terkait kasus curanmor, yang kemudian mengamankan Tersangka AH pada tanggal ( 24/6/2019 ) sekira pukul 03.00 wib dini hari di rumahnya.

Pengakuan Tersangka, mengaku pernah melakukan aksi begal 2 kali, yang pertama di Dusun Darungan Desa Selok Gondang kec Sukodono jenis Sepeda motor Honda Verza warna hitam sekira bulan juli-
agustus 2018. Sepeda tersebut di jual oleh Mat (DPO) seharga 300 ribu. Pembegalan kedua di lakukan di Desa Merakan kec Padang jenis sepeda motor Honda Beat putih sekitar bulan september 2018 yang lalu dan dijual oleh Mat seharga 300 ribu.

Modus kedua pelaku ini dengan selalu membawa senjata tajam celurit. Untuk melancarkan aksinya dengan mencari tempat sepi, targetnya korban adalah perempuan. Saat target sudah terlihat, mereka akan menghimpit korban lalu kunci kendaraan milik korban akan langsung dirampas oleh Tersangka sambil mengacungkan celurit agar korban tidak melawan.

Saat dikonfirmasi awak media Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “kami baru saja menangkap spesialis begal di Kec Ranuyoso. Tersangka mengaku 2 kali melakukan begal di Desa Selokgondang Kec Sukodono dan di Desa Merakan Kec Padang. Meski salah satu tersangka masih buron namun saya jamin dia tidak akan bisa hidup nyaman”

“kepada tersangka Mat, segeralah menyerahkan diri agar dapat segera menjalani hukuman dan setelahnya dapat memulai lagi hidup yang baru, daripada hidupmu tidak nyaman dalam kejaran sang Cobra” ungkap Arsal.

“Kepada masyarakat, saya himbau untuk tidak membeli motor bodong. membeli motor bodong sama dengan anda bagian dari pelaku kejahatan, dan dapat dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian. Janganlah bangga menjadi bagian dari pelaku Kejahatan” ujar Arsal memberikan himbauan. ( PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button