HukrimNews

Maling motor ini akhirnya meringkuk dibalik jeruji Besi Polsek Kenjeran

Foto: Tersangka beserta barang buktinya saat diamankan polsek kenjeran Surabaya.

 

 

 

SURABAYA | Hallo Jatim – dua pelaku aksi pencurian sepeda motor diJalan Bulak Banteng Lor Gg. Sekolahan No. 06 Surabaya Tidak membuahkan hasil.

Malah satu dari dua pelaku itu ditangkap Anggota Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu, 17 Maret 2019 sekira jam 17.30 WIB.

Pelaku yang berhasil ditangkapnya itu adalah Rahmad Azizi (21) warga Ds. Sedang Kec. Kanor Bojonegoro, sedangkan temannya Amin berhasil melarikan diri dan kini Amin dijadikan (DPO) daftar pencarian orang.

Pada awalnya mereka itu berkeliling mencari sasaran kendaraan sepeda motor sambil jalan-jalan dalam kondisi hujan.

“Saat melihat sepeda motor yang terparkir didepan rumah korban M. Tohir (42) itu dengan anak kunci kontak masih menempel. Kemudian merekapun langsung beraksi melakukan pencurian kendaraan sepeda motor tersebut. “Ucap Kompol H. Cipto, Kapolsek Kenjeran. Jum’at (22/03/2019)

Modus Tersangka, Masih Dikatakannya. Rahmat berperan sebagai executor sementara Amin yang berhasil melarikan diri itu berperan menunggu sambil melakukan pengawasan situasi seputaran TKP.

“Namun tersangka ini saat hendak membawa sepeda motor tersebut, korban melihatnya dan sampai terjadi kejar-kejaran mulai dari TKP sampai di Jalan Kedinding Lor Surabaya.” imbunya

“Naasnya tersangka ini menabrak pengendara motor lain hingga jatuh dan tersangkapun dapat diamankan oleh warga kemudian ditangkap oleh anggota Opsnal Polsek Kenjera.. “Jelas perwira dengan satu melati dipundaknya

Ditambahkannya, dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol L 4635 SK milik korban. Tersebut dibawa ke Polsek Kenjeran guna proses lebih lanjut.

Sedangkan tersangka Amin (DPO) yang melarikan diri itu kini masih dalam pengejaran oleh petugas kepolisian.

Dengan perbuatan tersangka, Rahmad Azizi ini akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang ancamannya 5 tahun penjara, “pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button