HukrimNews

Pelaku Jambret HP Asal Dapuan Baru Surabaya Diciduk Polisi

Foto: kapolsek dan dua anggotanya apit tersangka jambret HP

SURABAYA | Hallo Jatim – Aksi jambret HP diJalan Ketabang Kali. tepatnya di depan Grand City, Surabaya. Berhasil dibekuk oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, Sabtu 09 Februari 2019 sekira jam 00.10 WIB,

Pasalnya, Tersangka bernama Agus (36) th. asal Jalan Dapuan Baru Surabaya. Itu ditangkap saat dirinya merampas paksa Hendphon milik Kinanti purba Sari (20) th. Asal Dusun. Glorok RT 00 RW 003, Kel. Ngrayudan, Kec. Jogorogo, ngawi.

Pada awalnya, korban bersama teman seorang laki-laki yang pada saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya untuk berselfi.

Namun pelaku, yang sebelumnya mengawasi korban dari kejauhan, Lalu memepet dan langsung menarik paksa HP korban yang baru saja dimasukkan kedalam tasnya.

Setelah berhasil merampas HP tersebut, pelaku ini langsung melarikan diri. Dan dari situlah korban tidak tinggal diam, melainkan mengejar tersangka. Sambil berteriak jambret-jambret,” kata Kompol Ari Trestiawan Kapolsek Genteng, Jum’at (22/3/2019).

Masih dikatakannya. untungnya dari kejadian tersebut, anggota Tim Anti Bandit Polsek Genteng yang sedang melaksanakan Patroli di Jalan Ketabang Kali Surabaya.

Dengan sontak, melihat kejadian
tersebut dan langsung mengamankan tersangka dan berikut barang buktinya yaitu. 1. Unit Hendphone merk Oppo A35 warna ungu. “Ujar Orang No. 1 di Polsek Genteng Surabaya.

Dalam hasil pengembangan, “Ditambahkannya. Tersangka ini merupakan residivis dalam perkara Narkotika jenis sabu, ia ditangkap oleh Polres Tanjung Perak Tahun 2012, dan dihukum 4 Tahun,

Dengan perbuatan pelaku itu, akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang ancamanya paling lama 9 tahun penjara. “Pungkasnya, @spd

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button