HukrimNews

Gara Gara Barang Haram, Kuli Bangunan ini berurusan dengan Polisi

Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamankan oleh petugas Polsek Asemrowo surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim– lantaran kedapatan membawa barang haram jenis Sabu, Pria yang sehari-harinya sebagai kuli bangunan Itu kini harus berurusan dengan anggota polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

Pria bernama Andik Siswanto (21) th. asal, Kalijaga Rt.06 Rw.02 Kel. Pandan Landung Kec. Wagir Kab. Malang. ini ditangkap di sekitar SPBU Jalan Wiyung Surabaya, Jum’at. 22 Maret 2019 sekira jam 01.00 WIB

Pasalnya, tersangka ini ditangkap setelah anggota Satuan Reserse Kriminal polsek Asemrowo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Wiyung ada orang yang kerap menggunakan Sabu-sabu. “Ucap AKP Sayfudin, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Sabtu (23/03/2019) dini hari.

Lanjut Sayfudin, setelah petugas melakukan penyelidikan Ditempat tersebut. ternyata benar ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Andik Siswanto.

Setelah, ditangkap dan dilakukan pemeriksaan awal, tersangka ini mengakui bahwa serbuk kristal putih jenis Sabu itu dibeli dari seseorang di daerah Gunungsari Surabaya, “tandasnya.

tersangka berikut barang barang buktinya, 1 poket sabu-sabu dengan berat 0.33 gram serta pembungkusnya itu diamakan kepolsek Asemrowo guna proses pengembangan sampai penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya.

tersangka, kini akan mendekam dibalik jeruji besi polsek Asemrowo Surabaya, dan Atas perbuatannya dirinya akan diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara. “Pungkasnya.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button