NasionalNewsPemerintahan

Imigrasi Surabaya Tolak 48 WNA di TPI Bandara Juanda

SURABAYA  | Hallo Jatim – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah menolak masuk 48 Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk wilayah Indonesia, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian menjelaskan bahwa, ada beberapa alasan kepada WNA yang ditolak masuk ke wilayah NKRI. Kali ini kami mempertegas UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 13 ayat (1) serta Pasal 19 ayat (3) dan (4).

“Dimana pada pasal tersebut disebutkan bahwa Alat Angkut wajib menolak untuk mengangkut setiap penumpang yang tidak memiliki Dokumen perjalanan, Visa, dan atau Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku,” ujar Barlian dalam petikan pasal tersebut, Senin, (25/3/19).

Selain itu, jika dalam pemeriksaan keimgrasian oleh Pejabat Imigrasi ditemukan kasus seperti itu maka Penanggung jawab alat angkut dikenai sanksi berupa biaya beban dan wajib membawa kembali penumpang tersebut keluar wilayah Indonesia.

“Sanksi berupa biaya beban tersebut tercantum dalam Lampiran PP 45 Tahun 2015 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham yakni sebesar Lima Puluh Juta,” katanya.

Dirinya menyampaikan bahwa, dari sekian alasan penolakan WNA tersebut yang sangat beragam, terdapat salah satu yang paling banyak, yakni tidak memiliki tujuan yang jelas di Indonesia dan tidak memiliki biaya hidup selama berada di Indonesia.

“Alasan penolakannya beragam, mulai dari masuk dalam daftar penangkalan, Paspor yang bersangkutan rusak, masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, tidak memiliki visa RI, menggunakan dokumen keimigrasian palsu sampai dengan yang paling banyak adalah alasan karena tidak memiliki kejelasan tujuan datang ke Indonesia,” tutur Barlian.

Dirinya menjelaskan, dari 48 orang WNA yang ditolak, terbanyak warga negara asal Bangladesh yaitu berjumlah 22 orang.

“Untuk 8 orang WNA kami kenakan sanksi biaya beban sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 ayat (4) Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Sedangkan Juklak Direktorat Jenderal Imigrasi, lanjut kata Barlian, bahwa tentang Pengenaan PNBP Alat Angkut yang melanggar pasal 19 (4) UU Keimigrasian pembayaran biaya beban tersebut wajib dibayarkan dalam kurun waktu 3 hari sejak ditetapkannya keputusan. Dan apabila lebih dari 3 hari maka dikenakan sanksi pidana.

“Seperti yang diatur dalam Pasal 115 UU Keimigrasian, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Seratus Juta,” pungkasnya @ red/pank

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button