DaerahHukrimNews

MALING MOBIL TRUK DI JEMBER DITANGKAP TIM COBRA POLRES LUMAJANG

Photo tersangka saat didatangi petugas

 

 

LUMAJANG | Hallo Jatim – Pada hari Sabtu Tanggal 24 Maret 2019, setelah berhasil melakukan pencurian sapi di Desa Bades Kec. Pasirian, Salah satu dari 9 pelaku tersebut melanjutkan aksi nekatnya dengan mencuri Truk di Dusun Krajan Desa Menampu Kec Gumukmas Kab. Jember pada 17 Maret 2019.

Tersangka atas nama BUSIRI (35) tahun Alamat Dusun krajan, Desa Bago, kec. Pasirian, Kab. Lumajang bersama 2 rekannya berhasil mencuri Truk molik Saudara ACHMAD FADHOLI (58) tahun Alamat Dsn Krajan, Desa Menampu, Kec. Gemukmas, Kab. Jember.

Barang Bukti Truk sudah diamankan polisi

Pelaku mengambil 1 unit mobil Truk yang diparkir didepan rumah tanpa sepengetahuan pemilik, dan mobil ditemukan mengalami kecelakaan tunggal/menabrak pohon, namun pelaku melarikan diri.

Saat itu Pelaku ditangkap dirumahnya dalam keadaan terluka patah kaki kiri akibat kecelakaan tunggal sesaat membawa mobil hasil kejahatan, ditangkap Tim Cobra karena tersangkut kelompok jaringan pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban S.H., S.I.K., M.M., M.H., memberikan konfirmasi bahwa Tersangka merupakan salah satu komplotan pencurian sapi di Lumajang “memang benar sewaktu penangkapan sapi di Desa Bades kami berhasil menangkap 1 orang tersangka. Namun dari hasil pengembangan ternyata ada 9 orang tersangka yang melakukan pencurian tersebut dan salah satunya si Busiri ini. Kami mendapat informasi dirinya juga pernah melakukan pencurian truk TKP Jember dan berhasil kabur setelah truk yang dia bawa rusak berat akibat kecelakaan tunggal yakni menabrak pohon. Pelaku telah diamankan di Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut karena tersangka masih ada sangkut pautnya terkait pencurian sapi di Desa Bades Kec. Pasirian,”Terang Arsal.

Katim Cobra Akp Hasran Cobra menambahkan “Tersangka dapat kami amankan dengan mudah melihat keadaannya yang mengalami patah kaki dan berdasarkan pengembangan selain Kasus pencurian truk tersangka juga Terjerat kasus pencurian sapi. Oleh karena itu tersangka kami amankan di Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Hasran.

Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan selama 5 tahun penjara. @ hms/bei

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button