DaerahHukrimNews

Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk DPO pencurian proyektor

Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamankan di mako polres Bangkalan.

BANGKALAN | Hallo Jatim – patut diacungi jempol Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan Madura, telah berhasil membekuk seorang pelaku Pencurian Proyektor, yang sempat kabur (DPO)

Pria asal Dsn. Sorpah Dejeh Kec. Galis Kab. Bangkalan, ditangkap di kediamannya, pada hari Minggu. 24 Maret 2019 Sekira Jam 12.30 WIB.

Dari Penangkapan, tersangka Lasman Barokah (26) th, ini setelah hasil pengembangan dari pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas

Tersangka itu, bernama Zamzam (19) th, asal Dsn Dsn. Bejeruk Ds. Montor Kec.Banyuates Kab.Sampang yang kini sudah diproses tahap II dengan berkas yang terpisah. “Sebut Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Wiji Santoso, Selasa (26/03/2019) dini hari

Masih Kata Wiji. Dari kejadian itu bermula ketika, korban bernama Gilang Permatasari itu hendak mengambil sebuah Proyektor yang berada di dalam ruang guru tepatnya didalam almari kaca.

Namun Proyektor yang hendak diambilnya itu. sudah tidak ada pada tempatnya. Alis Hilang, Setelah melakukan pengecek kunci almari kaca itu sudah keadaan rusak. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepolres Bangkalan,

Dari laporan korban, polisi berhasil menangkap pelaku Zamzam, sedangkan Lasman berhasil melarikan diri. “Tukasnya perwira dengan tiga balok dipundaknya.

Ditambahkannya, Selain tersangka ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit proyektor merk BenQ. dibawa ke Mapolres Bangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas tersangka Lasman, Kini harus merasakan dinginnya sel tahan di Mako Polres Bangkalan Madura,

Disamping itu, dirinya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya diatas 5 thun penjara, “tutup Wiji, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button