DaerahHukrimNews

Nekat Simpan 3,56 gram sabu, pria Paru Baya ini ditangkap polisi

Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamakan petugas kepolres Bangkalan

BANGKALAN | Hallo Jatim – dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di kabupaten Bangkalan terus dilakukan,

kali ini anggota Satreskoba Polres Bangkalan Madura kembali membekuk seorang pedagang burung yang kerap mengunakan barang haram jenis sabu,

Pria bernama Akup Syaifullah (50) th, asal Jalan. KH. Zainal Alim Gg 05. RT/003 RW/005 Kel. Kemayoran Kec. Kemayoran Kab. Bangkalan. Itu ditangkap saat berada dirumahnya,

Menurut keterangan Kasat Reskoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo, S.H. membenarkan, dari penangkapan terangka, bermula ketika anggota kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan narkoba dirumah yang ditempati oleh tersangka, “Sebut Puguh, Rabu (27/03/2019)

Dengan adanya informasi tersebut, petugas langsung bergerak dengan cepat untuk melakukan penyelidikan dikediaman Pelaku itu yang berlokasi di Jalan. KH. Zainal Alim Gg 05. RT/003 RW/005 Kel. Kemayoran Kec. Kemayoran Kab. Bangkalan

Setelah dinyatakan benar dan bersalah. Petugas langsung membekuk dan menggeledah diseluruh ruangan rumah tersangka.

“Dari dalam rumah tersangka, ditemukan. 10 kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan total keseluruhanya seberat 3,56 gram itu tetbungkus tissu didalam 2 dompet kecil. Warna pink dan Hitam, selain itu petugas juga menyita alat hisap bong lengkap dengan pipet kaca dan sedotan serta 1 buah sendok sabu.. “Jelas perwira dengan tiga balok dipundaknya.

tersangka mengaku, bahwa barang haram jenis sabu itu dibeli seharga Rp.300.000,- ia mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Toyyib yang kini masih diburu petugas dan dijadukan (DPO) daftar pencarian orang, “imbuhnya.

Selain tersangka, Petugas saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lain dan juga menangkap penjualnya.

Atas tersangka, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hotel prodeo Polres Bangkalan Madura, dengan melanggar pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button