HukrimNasionalNews

Sebanyak 50.664 Miras Ilegal, Di Musnahkan Kejari Perak

Photo : Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriady bersama para petugas terkait menunjukkan beberapa botol miras berbagai merk sebelum dimusnahkan

SURABAYA | Hallo Jatim – Setelah memvonis terpidana Dian Priyanto dan Daniel Damaroy. Sebanyak 50.664 miras ilegal berbagi merk asal Singapura di musnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Kegiatan pemusnahan dilakukan di Pergudangan Margomulyo Permai D 22 Surabaya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa puluhan ribu botol miras tersebut mengandung etik alkohol (MMEA) yang dikemas dalam 2124 karton. Selasa (26/03/2019)

Dalam Pemusnahan ribuan miras ilegal tersebut juga disaksikan oleh pihak Panumud Pidana PN Surabaya Ardi Kuncoro, Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suud, Kasubsi Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Perak Mufti Isa serta jajaran Pidsus dan Intel Kejari Tanjung Perak.

Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriady mengatakan, puluhan ribu botol miras yang kami musnahkan ini mengandung etik alkohol (MMEA). Sejumlah 2124 karton ini adalah barang bukti dari perkara yang diungkap Bea Cukai dan perkaranya telah diputus oleh PN Surabaya, dengan terpidana Dian Priyanto dan Daniel Damaroy.

” Kasus ini di rilis oleh Petugas Bea Cukai dan Tanjung Perak saat berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore. Ini berpotensi merugikan keuangan negara dari pajak kurang lebih empat puluh milyar rupiah. Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu,” tuturnya.

Masih dengan Rachmad, Hakim PN Surabaya, Daniel Damaroy dan Dian Priyanto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen importir.

” Dugaan kuat pemalsu dokumen dengan tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto. Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester),” pungkasnya. (AD1)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button