NasionalNews

45 Orang Calon Advokat Dari Ferari Di Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi

SURABAYA | Hallo Jatim – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Jawa Timur menggelar Pengambilan Sumpah Advokat. Kegiatan berada di Pengadilan Tinggi Jalan Sumatera Surabaya.

Dihadiri Ketua Bidang Pengangkatan Advokat DPP, Ferari Teddy Andriansyah, Ketua DPD Ferari Jatim Heri Basuki, SH, MH, Ketua DPC Ferari Kota Surabaya DPD Jatim Dody Purnamajaya SH, Dewan Kehormatan DPD Jawa Timur Dr.Ari Kosasih SH MH, Ketua Pengadilan Tinggi Abdul Kadir, SH., MH dan para pejabat lainnya.

Ketua DPC Ferari Kota Surabaya DPD Jatim Dody Purnamajaya SH, mengatakan, hari ini adalah agenda pengangkatan advokat dan pengambilan sumpah advokat yang dilakukan oleh pengadilan tinggi Surabaya dari Federasi Advokat Republik Indonesia yang diikuti atau peserta calon advokat sebanyak 45 peserta.

” Dari 29 daerah di Jawa Timur, setelah penyumpahan tentu saja mereka sudah sah sebagai advokat dan mereka bisa melakukan apa namanya praktek beracara di pengadilan di seluruh Indonesia, ” tuturnya. Rabu (28/03/2019)

Teddy menuturkan, Ferari juga melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Semua peguruan tinggi yang bekerjasama dengan Ferari. Kami berharap, para advokat ini dapat melaksanakan profesinya sesuai dengan moto kita profesional dan religius dan tetap mentaati semua aturan yaitu aturan hukum dan aturan yang dibuat oleh organisasi. Kita harus terus bisa melayani dengan sangat baik dan mengayomi semua masyarakat,” tuturnya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Abdul Kadir, SH., MH. menyampaikan, kepada Pengurus DPP Federasi Advokat Republik Indonesia yang saya banggakan para advokat yang baru di sumpah dan kepada semua yang hadir menyaksikan sidang terbuka Pengadilan tinggi dalam acara pengambilan sumpah advokat.

” Penyumpahan advokat adalah Sesuai dengan pasal 4 undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat yang berbunyi sebelum menjalankan profesinya advokat wajib bersumpah dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya. Penyumpahan dilaksanakan berdasarkan surat ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2015,” paparnya.

Masih dengan Ketua Pengadilan Tinggi, sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang tentang advokat. Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah avokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum dan keadilan, kami mengharapkan adanya persamaan persepsi terhadap ketentuan hukum sehingga tidak membingungkan dan merugikan bagi para pencari keadilan.

” Kami berpesan dalam membela atau memperjuangkan kepentingan lainnya haruslah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta sesuai dengan kode etik profesi yang tepat dan sesuai dengan lafal sumpah yang telah saudara ucapkan,” pungkasnya. @AD1

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button