HukrimNews

Kompak Curi Helm Pasutri Asal Tambak Asri dijebloskan kepenjara

Foto: tersangka saat diamakan ke Mapolsek Wonokromo Surabaya.

SURABAYA | Hallo Jatim – aksi Pencurian Helm di tempat parkiran Mall Royal Plasa yang berlokasi di Ahmad Yani Surabaya itu ternya pelakunya seorang suami istri.

pasutri bernama Nurhasan (35) th, dan istrinya Husnul Hotimah (31) th, itu gagal ketika ketangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, Senin 18 Maret 2019 sekitar jam 12.00 WIB,

Namun Aksi pasangan suami istri. yang tinggal diJalan Tambak Adi 8 Rt 02/09 Kel. Tambakrejo Surabaya itu tak tangung-tanggung saat melalukan aksinya, mereka ini menyikat dua helm sekaligus

Satu dari dua Helm yang dicurinya oleh pelaku itu milik seorang perempuan bernama Ida Farifa, warga Sedati Kab. Sidoarjo.

Kapolsek Wonokromo Kompol Rendy Melalui Kanit Reskrim Iptu Risty Tanto, membenarkan, dalam aksinya, kedua pelaku ini masuk ke Mall Royal Plasa berboncengan sepeda motor namun tidak menggunakan helm.

Selanjutnya pelaku memarkir motor di area parkir sebelum keduanya masuk ke dalam Mall. Namun sekitar pukul 15.30 WIB, hari itu kedua pelaku keluar dari Mall menuju ke area parkir.

“Saat itulah kedua pelaku mengambil dua buah helm milik korban yang di taruh diatas spion,” sebut Risty, Kamis (28/3/2019).

Keduanya diketahui tidak hanya mengambil 2 buah helm, 2 jaket yang di taruh didalam helm juga diembatnya.

Ketika mendekati palang pintu keluar parkiran, aksi keduanya kepergok petugas keamanan Mall yang langsung dilaporkan ke anggota Reskrim yang ketika itu ada di lokasi kejadian.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Wonokromo bersama barang bukti. Kedua pelaku ini sudah diincar oleh Anggota Reskrim dan pihak Security.

“Karena sebelum kejadian, kedua pelaku pernah beraksi dan terekam CCTV telah mengambil helm,” tambah Risty.

Kini, pasutri ini mendekam dalam penjara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya penjara hingga 5 Tahun, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button