

SURABAYA | Hallo Jatim – Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali di bongkar oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Gelar kasus berada di Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan didampingi Kombes Pol Barung F. Mangera dan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rama S. Putra. Kamis (28/03/2019)
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memaparkan, tersangka bernama SP atau yang biasa dipanggil dr Shinta (45) warga Tuban.
” dr. Shinta adalah Kepala Puskesmas Widang Kabupaten Tuban, di duga terlibat atas kasus korupsi dan tertangkap Minggu lalu. Tersangka di duga sering memotong Jasa Pelayanan (Jaspel) dari para karyawan Puskesmas, ” tuturnya.
Masih dengan Kombes Pol Yusep, dari pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksi itu (pemotongan dana jaspel) sejak 4 bulan. Dengan kisaran yang dipotong sebesar 40 persen dari dana Jaspel yang diterima. Nilainya, dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta rupiah per karyawan dengan total 36 karyawan yang ada di Puskesmas Widang.
Selain menangkap dr Shinta, dalam OTT tersebut petugas kepolisian juga mengamankan dana yang diduga hasil dari pemotongan dana Jaspel uang tunai sebesar Rp. 171 juta. Adapun dari pemotongan dari masing-masing karyawan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas dimana 40 persen dari hasil pemotongan ini masuk ke rekening Kepala Puskesmas.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, dr Shinta tidak ditahan oleh Polda Jatim. Keputusan ini menurut Yusep, karena untuk sementara tenaga yang bersangkutan masih diperlukan di Puskesmas Widang.
“Namun apabila hasil penyelidikan dipandang perlu maka tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan penahanan. Barang Bukti yang di sita petugas lainnya berupa 1 bendel SPJ JKN selama 8 bulan, 1 bendel dokumen pemotongan dana Jaspel, 4 buah Handphone, 2 buah buku rekening dan 1 unit Laptop merk Asus Putih, ” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rama S. Putra menjelaskan, dana Jaspel merupakan honor yang diberikan kepada tenaga medis dari BPJS berdasar jam pelayanan sehingga besaran dana Jaspel yang diterima antar pegawai bervariasi.
“Ketika dana Jaspel itu diterima oleh pegawai (Puskesmas) per bulan, dr.Shinta itu membuat perincian hitungan masing-masing pegawai itu dipotong berapa agar segera dibayarkan,” ungkap AKBP Rama.
AKBP Rama menambahkan, pemotongan dana Jaspel setiap pegawai berbeda, kemudian dana disetor kepada Kepala Puskesmas Widang dan nilainyapun berbeda. Salah satu petugas Puskesmas pun ditunjuk tersangka sebagai penampung yang tugasnya mengumpulkan semua hasil pemotongan dana Jaspel tersebut.
“Pegawai itu berinisial M, setiap pemotongan dana Jaspel yang dibuat dr. Shinta berjalan lancar tanpa timbul keberatan dari pegawainya. Tersangka sempat membuat surat pernyataan bermaterai kepada semua pegawai yang berisi ketidak keberetannya atas pemotongan dana Jaspel mereka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka telah melanggar pasal 12 e Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya di tahun 2018 lalu, oknum dokter juga melakukan hal yang sama, Kasus Tipikor yang terungkap pada puskesmas Porong dan ini merupakan kasus kedua berupa pemotongan dana Jaspel. Kasus serupa hasil kinerja ungkap kasus jajaran Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dengan memeriksa 5 pegawai, dengan pemotongan senilai 15 persen dari gaji pegawai. @AD1