HukrimNews

Dua Pelaku Curanmor Keok ditangan Unit Reskrim Polsek Semampir

Foto: tersangka berikut barang buktinya saat diamkan petugas kepolsek Semampir surabaya

 

SURABAYA | Hallo Jatim – Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membeku dua pelaku tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Selasa 25 Maret 2019

Dua pelaku yang ditangkap itu Bahrul Ulum (19) th, asal Ds. Paralaok Kec. Omben Sampang dan Riza Saputra (19) th, asal Jalan Tambak Wedi Surabaya.

Kedua tersangka itu ditangkap setelah menggasak sepeda motor Honda Vario 110 warna abu-abu silver milik Sujai warga Wonokusumo.

Kapolsek Semampir kompol Ariyanto Agus Melalui Kanit Reskrim Iptu Tritiko. mengatakan, dari penangkapan itu bermula ketika mereka ini melintas di depan JMP dengan menggunakan sepeda motor yang tidak dilengkapi plat nomer depan maupun belakang,

Setelah Pengendara tanpa plat nomer itu dihentikan dan diintrograsi oleh anggota opsnal Polsek Semampir Surabaya, ternyata sepeda motor yang digunakan oleh mereka itu, hasil dari kejahatan (Curanmor) didaerah Keputih, “kata Tritiko pada Hallojatimnews.com, Sabtu, (30/03/2019)

Masih dikatkannya, ketika dilakukan Penggeledahan oleh petugas, dari tersangka ini ditemukan kunci T, kunci Sok dan kunci L didalam saku celanaya.

Kelompok ini juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda BeaT warna white blue Nopol L-2228-PE di daerah Sidotopo Kidul.

“Bukan hanya itu, mereka juga pernah mencuri dibeberapa tempat diantaranya, Jalan Tambak Wedi, Pakuwon City dan Jalan Keputih,” paparnya.

Lanjut, aksi mereka saat melakukan pencurian itu dibantu oleh kedua temanya MT, warga Bulak Banteng dan RN, asal Bolodewo Pasar Surabaya yang berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap oleh petugas,

Dari pelarian terangka MT dan RN itu masih dalam pengejaran petugas dan sampai detik ini mereka ditetapkan sebagai (DPO) daftar pencarian orang, “imbuhnya.

Dari tersangka, petugas menyita barang buktinya, 1 unit sepeda motor Honda Vario 110, Kunci T Konci sok, Kunci L dan Kunci T 4 buah. Kini diamankan kemako guna proses penyidikan lebih lanjut,

Sedangkan sepeda motor hasil curian tersebut biasanya oleh mereka itu dijual di Desa Parseh Bangkalan Madura dengan sebesar Rp. 2.200.000.

“Atas yang diperbuat oleh mereka ini akan dijembolsakn kedalam penjara, karna melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. @spd

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button