HukrimNews

KPPBC TMP II Juanda Bongkar Sabu 4.185 Gram

SIDOARJO | Hallo Jatim – Subekti Erfian Budi Utomo (45) warga Ngaglik Batu, pelaku penyelundupan Sabu seberat total bruto 4.185 gr yang disembunyikan di dinding koper. Naasnya, pelaku berhasil diringkus petugas KPPBC TMP II Juanda Surabaya.

Penggagalan upaya penyeludupan ini hasil dari senergitas antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CNT KPPBC TMP Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, dan Laboratorium Bea Cukai BLBC Kelas II Surabaya), Kepolisian Daerah Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I).

Kepala KPPBC TMP II Juanda Budi Hardjanto mengatakan, kronologis kejadian bermula, Tim Bea Cukai Juanda melakukan profiling terhadap seluruh penumpang yang mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda.

“Berdasarkan hasil profiling, petugas mencurigai seorang laki-laki berambut gondrong yang membawa satu buah koper besar bernama Subekti. Atas kecurigaan tersebut petugas melakukan analisa X-ray terhadap koper yang dibawa Subekti dan melakukan wawancara singkat terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya. Selasa (02/04/2019)

Masih dengan Budi, Hasil dari image X-ray menunjukkan bahwa terdapat benda yang mencurigakan di dinding koper, kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam di meja tumbang. Saat koper dibuka oleh petugas, koper tersebut hanya berisi pakaian-pakaian saja, namun saat petugas meraba dan menekan dinding koper, petugas menemukan bungkusan berwarna cokelat dibalik kedua dinding koper tersebut.

“Selanjutnya petugas memutuskan membawa Subekti dan barang bawaanya ke dalam ruang pemeriksaan untuk dilakukan pembongkaran dinding koper. Ternyata kedua dinding koper tersebut telah diganti dengan dinding buatan yang digunakan untuk menutupi 2 bungkus barang yang sengaja disembunyikan. Dari situlah petugas menemukan kristal putih seberat ± 4.185 gram, ” pungkasnya.

Barang Bukti yang disita petugas berupa Narkotika jenis Sabu positif mengandung (Methamphetamine) total bruto 2 bungkus berat ± 4.185 gr yang disembunyikan di dinding koper.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 5 Miliar. Penggagalan ini menyelamatkan sejumlah 8.370 jiwa generasi muda Indonesia dari bahaya Narkoba. @ (AD1)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button