HukrimNews

Lagi Asyik Pesta Sabu di kamar Kos, Kedua Kuli Bangunan ini akhirnya diciduk Polisi

Foto: dua tersangka berikut barang buktinya saat diamankan petugas ke Mapolsek Kenjeran Surabaya

 

 

SURABAYA | Hallo Jatim – Akibat keseringan menggunakan serbuk kristal putih jenis Sabu-sabu. Dua Pemuda ini akhirnya dijebloskan kedalam penjara setelah Polisi menangkapnya.

Kedua pria diantaranya kuli bagunan itu bernama Agus Setiawan (23) th, asal Dsn.Gunungsodo Ds. Malangan Kec. Bulu Sukoharjo atau Kos di Jalan Kapas Madya Gg 3-B No. 36 Surabaya, dan Ainul Hidayat (20) th, warga Jalan Kapas Madya Gg 5 No. 110 Surabaya.

Mereka berdua ini ditangkap didalam kamar Kos tersangka Agus yang berlokasi di Jalan Kapas Madya Gg 3-B No. 36 Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto Menjelaskan, tersangka itu ditangkap di dalam kamar kos yang ditempati oleh tersangka Agus.

Penangkapan mereka itu, setelah anggota Satuan reserse kriminal polsek Kenjeran Surabaya, mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya penyalah gunaan narkoba di wilayahnya, “sebut Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, Rabu (3/4/19)

berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyidikan dan penggerebekan di tempat yang sudah di intai sebelumnya.

Dari dalam kamar kos itulah, Agus dan Ainul diamanakan oleh petugas, ketika meraka sedang asik menghisap Sabu.

Setelah dintrograsi, tersangka Agus ini mengaku bahwa barang haram jenis Sabu itu di dibeli dari seseorang yang kerap dipanggil “Mas” di jalan Wonokusumo Surabaya, dan serbuk kristal putih jenis Sabu yang sudah dibelinya itu akan digunakan bersama Ainul. “Tukasnya.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 buah pipet kaca yang ada sisa Sabu, dengan berat 1, 16 gram setelah ditimbang, 6 buah sedotan plastik, 1 buah korek api dan 1 buah botol bekas minuman

Tersangka berikut barang buktinya kini dibawa kepolsek Kenjeran Guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya.

Atas kedua tersangka ini akan diganjar dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara dan pelanggarannya meraka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button