HukrimNews

Belum sempat nikmati Sabu, Pria ini keburu dibui

Foto: Tersangka dan barang buktinya saat diamankan oleh petugas kemapolsek Krembangan Surabaya

 

 

 

SURABAYA | Hallo Jatim – Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya berhasil meringkus seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka yang ditangkap itu, Abd. Adim (34) th. Asal Dsn. Trebungan, Ds. Madupat, Kec. Camplong, Kab. Sampang, Madura.

Tersangka, ditangkap pada hari Minggu, 24 Maret 2019, Jam 14.30 wib. Seusai membeli barang haram jenis Sabu di jalan Wonokusumo Jaya Gg. VII, Kec. Semampir, kota Surabaya.

Kapolsek Kembangan Kompol Esti Setia Oetami Melalui Kanit Reskrim AKP Naf’an mengatakan dari penangkapan tersangka, bermula ketika anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah wonokusumo jaya.

Dengan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan ditempat tersebut untuk kebenarannya.

Setelah dinyatakan benar dan bersalah, petugas langsung meringkus tersangka berikut barang buktinya dibawa kapolsek Guna penyidikan lebih lanjut “sebut Naf’an, Jum’at (5/4) dini hari.

Selain tersangka, Petugas juga berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 poket Sabu dengan berat bruto 0,56 gram, 1 buah pipet kaca masih ada sisa Sabu dengan berat bruto 1,72 gram dan 1 buah Hp Samsung GT-E 1272 Warna hitam dengan Nomor 0838490xxxxx. “Imbuhnya.

Tersangka terancam dengan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika dan acmanan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Tersangka kini menginap dihotel Prodio Polsek Kembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.” Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button