HukrimNasionalNews

Resmi : Vanessa Angel ditahan Polda Jatim

Vanesa Angel tersangka kasus Prostitusi Online

SURABAYA, HALLO JATIM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan Vanesa Angel terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya yang sempat Viral beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini, artis fenomenal ini dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menuturkan, ” Administrasi penyidikan terhadap Vanessa Angel sudah dilakukan. Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, artis VA resmi dijadikan tersangka. Dan ditahan di Polda Jatim” tutur Barung, rabu (30/01/2018).

Barung menegaskan bahwa sesuai surat perintah penahanan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu yang lalu. Penetapan tersangka ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES.

Selain itu, penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar perkara. Dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli. Antara lain ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan hingga VA jadi tersangka.

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan kepada awak media, dasar penetapan tersangka artis VA sudah dilakukan mulai dari ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Dan juga banyak bukti sehingga VA terjerat hukum pidana. @ Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button