ADVENTORIALBreaking NewsDaerahHukrimNews

Respon Instruksi Kapolri, ini Bukti Satresnarkoba Polres Tulung Agung Dan Jajaran

Tulung Agung – Respon instruksi Kapolri terkait peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulung Agung bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap 86 kasus peredaran gelap Narkotika sejenis sabu-sabu dalam periode Januari 2021 hingga Juni 2021.

Terbukti sebanyak 104 orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 338 gram diamankan dari 86 TKP berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Tulung Agung.

Dalam keterangan konferensi pers dihalaman Mapolres Tulung Agung pada Kamis (24/06/2021). Kapolres Tulung Agung AKBP Handono Subiakto S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, dari rincian 104 orang tersangka terdiri dari 4 orang tersangka diantaranya perempuan dan 9 orang tersangka merupakan residivis.

“Ini adalah sebuah bentuk komitmen kami dalam memberantas pelaku peredaran Narkotika sejenis sabu-sabu yang ada di wilayah Kabupaten Tulung Agung,” ungkapnya.

Adapun barang bukti dari keseluruhan para tersangka yang diamankan yakni 338,42 gram sabu bersama 47 buah Bong, 2 butir Pil Inex, 160 gram ganja, 726 butir Pil Alprazolam, 60.549 butir Pil Double L, 569 bungkus Pil Stelan dari berbagai merk dan sejumlah uang tunai Rp.12.027.000,-(dua belas juta dua puluh tujuh ribu rupiah).

“Selain itu, ada 97 botol miras jenis ciu, 2 jurigen miras jenis ciu, 2 botol Anggur Merah, 49 buah pipet kaca, 16 buah timbangan, 93 buah handphone, 14 unit sepeda motor dan 1 unit Mobil Suzuki Pick Up warna putih,” kata Kapolres saat menunjuk barang bukti keseluruhan.

Sedangkan pasal-pasal yang sudah disematkan kepada masing-masing tersangka diantaranya, Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No.36 Tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.

“Setiap pasal yang dijeratkan kepada tersangka, disesuaikan dengan peranan para pelaku. Hampir seluruh tersangka yang diamankan adalah seorang pengedar, sedangkan 9 pelaku yang residivis kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan masa tahanan,” terang Kapolres

Komitmen untuk memberantas peredaran narkotika, akan terus digalakkan oleh Polres Tulung Agung melalui Sat Resnarkobanya bersama Polsek Jajajaran. Sehingga, wilayah Kabupaten Tulungagung dapat bebas dari pengaruh narkotika.

“Terlebih, saat ini, kita tengah memperingati Hari Bhayangkara ke 75 dan juga Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021. Tentunya akan menjadi cambuk seluruh anggota Polri di Kabupaten Tulungagung untuk semakin kencang menabuh genderang perang terhadap narkoba,” pungkas Ajun Komisaris Besar Polisi Handono Subiakto S.H., S.I.K., M.H. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button