



SURABAYA | Hallo Jatim – Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus tiga tersangka tindak pidana judi kartu di Jalan Wonokusumo Gg. VII Surabaya, Rabu, 10 April 2019 sekira jam 14.00 WIB.
Tiga pria yang diamankan itu, M. Iksan (26) th, asal warga jalan Kedung mangu selatan Gg. 2 No. 02 Surabaya, Marzuki (26) th, warga Jalan Wonokusumo jaya Gg. 01 No. 11 Surabaya dan Abd. Hafit (43) th, warga Jalan Wonokusumo Jaya Gg. 5A No. 29 Surabaya.
Mereka bertiga ditangkap di sebuah rumah kosong yang berlokasi dijalan Jalan Wonokusumo Gg. VII Surabaya. Setelah anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian ditempat tersebut.
” Berdasarkan informasi, Anggota Reskrim menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan ditempat tersebut untuk memastikan adanya judi kartu remi. ” Sebut Kapolsek Krembangan. Kompol Esti Setija Oetami, Kamis (11/04/2019) dini hari.
Setelah dinyatakan benar, masih lanjutnya. “Setelah dinyatakan benar bahwa dirumah kosong itu dijadikan ajang judi kartu, polisi langsung mengamankan tiga tersangka berikut barang buktinya.” lanjutnya.
Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas juga mengamakan barang bukti berupa 2 set Kartu Remi dan Uang Tunai senilai Rp. 290.000,- ( Dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) kini dibawa kemako Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas yang dilakukan mereka, kini ketiganya dijebloskan kedalam penjara Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Tersangka, akan dijerat dengan pasal 303 BIS. KUHP tentang perjuadian yang ancamannya 4 tahun penjara.” Tutupnya. @spd