DaerahNews

Usai Beli Sabu, Kedua Pria ini dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan

Foto: Tersangka berikut barang buktinya ketika diamankan oleh petugas ke Polres Bangkalan Madura.

BANGKALAN | Hallo Jatim – Tak menyangka dua Pemuda ini harus merasakan pengapnya ruangan sel tahanan Mapolres Bangkalan, Setelah ketangkap tangan membawa barang terlarang jenis sabu oleh anggota satuan Narkoba polres bangkalan madura, Selasa tanggal 09 April 2019, sekira jam 17.30 Wib,

Dua pria yang ditangkapnya itu yakni, HT (31) th, tinggal di Jalan Sawah Pulo SR Gg.V No.16 Kel.Ujung Kec.Semampir Kota Surabaya atau Dsn. Rabesan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan dan MH (29) th, asal warga Dsn. Rabesen Ds. Parseh Kec.Socah Kab. Bangkalan Madura.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suadmojo SH. Melalui Kasubbag Humas Iptu Suyitno mengatakan, ” kedua tersangka itu ditangkap diwilayah Dsn. Rabesan Ds.Parseh Kec.Socah Kab. Bangkalan Madura. setelah membeli barang haram jenis sabu. Sebelumnya anggota Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi barang terlarang jenis sabu ditempat tersebut.” Kata Suyitno, Kamis, (11/04) dini hari.

Masih lanjutnya. ” Setelah mendapatkan informasi, Polisi langsung melakukan penyidikan dan penangkapan pada tersangka ketika usai membeli sabu di Dsn. Rabesan Ds.Parseh Kec.Socah Kab. Bangkalan. ketika ditangkap,  para tersangka ini mengaku Bahwa barang serbu kristal putih haram jenis sabu itu didapat dari seorang yang bernama Risma (DPO), sabu tersebut lalu dibeli untuk digunakan bersama-sama. “Ungkapnya

Dari Tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,36 gram, 1 buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang masih tersisa kerak sabu berat kotor 1,62 gram, 1 buah kompor sabu dan 1 buah korek api gas warna biru.

Selanjutnya, kedua tersangka itu berikut barang buktinya dibawa kepolres Bangkalan Madura Guna dilakukan proses pengembangan lebih lanjut, dan Selain mereka ini, petugas masih memburu Penjual berikut bandarnya.

” Kini mereka berdua akan dijebloskan kedalam penjara lantaran melagar pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya paling lama 7 tahun penjara.” Pungkas Suyitno @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button