DaerahHukrimNews

Gelapkan uang Rp. 164 jt, pria asal Bangkalan dibui

Foto: tersangka berikut barang bukti saat diamankan petugas ke Polres Bangkalan

BANGKALAN | Hallo Jatim- Subairi (51) th, warga KampungBarat tambak, Rt/Rw 001/006, Kel. Pejagan, Kec. Pajagan Kab. Bangkalan ini harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Bangkalan, Madura setelah melakukan penipuan kepada ke dua korbannya.

Pria itu berhasil ditangkap dirumahnya yang berlokasi diJalan. apel Gg V, Pontianak kota Kalimantan Barat oleh Anggota Unit Reskrim Polres Bangkalan. pada hari Rabu 10 April 2019 sekira jam 13.00 WIB.

Setelah mendapatkan laporan dari Korbannya yaitu,Yenny Theresya Sunaryo (45) th, warga Perum Palem Garden Blok B-09, Kel. Lemah putro, Sidoarjo dan Andreas Pitono (50) th, direktur PT. Baja Mas Abadi.

“Pada Bulan Oktober 2016 lalu, tersangka  melakukan pemesanan besi beton kepada korban dengan nilai total Rp. 164.000.000,- yang perjanjiannya 1 bulan kemudian besi beton tersebut akan dibayar. namun pada saat dilakukan penagihan oleh sales, pelaku berjanji akan melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek Mandiri, ketika Cek itu akan dicairkan ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan alias Close.”Sebut Iptu Suyitno, Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Minggu (14/04) dini hari.

Setelah laporan dari korban tersebut, petugas lalu melakukan pencarian ke Pontianak untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, setelah koordinasi ke pihak sekolahan SDN 22 Pontianak berdasarkan alamat sekolah anaknya.

” Ketika petugas mengetahui identitas dan keberadaannya setelah koordinasi dengan pihak sekolahan SDN 22 Pontianak tersebut, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku dan berikut barang buktinya dirumahnya. Kemudian tersangka berikut barang buktinya itu, kini dibawa kemako Polres Bangkalan Guna penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya.

Atas perlakuan tersangka, Korban kini mengalami kerugian uang sebesar Rp. 164.000.000,- (seratus enam puluh empat juta)

“Atas perbuatan tersangka, kini akan menginap dihotel Prodio Polres Bangkalan Madura, karna melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.” Tutup Suyitno. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button