HukrimNasionalNews

Sidang Prostitusi Online hadirkan Saksi Artis Vannesa Angel

SURABAYA | Hallo Jatim – Sidang Babak Kedua terkait kasus prostitusi online yang di gelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang Mendudukan Dua terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN).

Sidang kali ini beragendakan saksi  yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi  diantaranya : saksi Vannesa Angel ,  Rian Subroto selaku Pria yang di duga  memesan bokingan, dan Dua penyidik Kepolisian Daerah Jawa  Timur .

Dalam persidangan tak nampak saksi Rian Subroto yang hadir hanya Vanesa dan dua Polisi dari Polda Jatim.

Usai persidangan Hal itu diutarakan kuasa hukum TN Novanto Yafed Kurniawan karena sidang sendiri digelar tertutup di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya.

Yafed mengatakan,  keterangan Vanessa tersebut meringankan kliennya. “Dalam persidangan, Vannesa Angel tidak mengenal langsung dengan terdakwa Tentri. Jadi keterangan saksi meringakan. Jadi hubungan dengan Tentri tidak ada. Dia hanya mengenal dengan Endang,” kata Yafed kepada wartawan . Senin , ( 1 April 2019).

Yafed menjelaskan Vannesa mengakui mengenal ES. Fakta di persidangan, Vannesa mengaku sudah melakukan jasa prostistusi online sebanyak tiga kali dengan ES. “Vanessa hanya mengenal melalui Endang, tiga kali katanya saat kita tanya dengan Endang melakukan jasa seperti ini (prostistusi online),” kata Yafed.

Yafed juga menyampaikan dalam perkara ini, Vannesa bukan menerima uang sebesar 80 juta melainkan menerima uang Rp 35 juta. “Fakta di persidangan ini, Vanessa menerima Rp 35 juta bukan Rp 80 juta,” ujar Yafed.

Yafed menjelaskan saat pemeriksaan barang bukti, tidak ada foto Vanessa yang melanggar pornografi atau asusila.

“Foto Vanessa tidak ada yang berbau pornografi, jadi hanya dua foto yang berbaju pada umumnya saja. Baju warna merah,” kata Yafed.

Sementara itu, JPU Novan Arianto juga mengakui jika Vanessa hanya menerima Rp 35 juta dari perkara ini.

“Memang tadi terungkap dalam persidangan, ketika VA mengatakan dia terima Rp 35 juta, tapi berita yang beredar di luar Rp 80 juta. Jadi mengenai berita itu VA memang mengatakan tadi dalam persidangan dia kecewa dengan pemberitaan itu.

Itu saja. Tapi itu kan belum pemeriksaan keseluruhan perkara, baru satu saksi saja,” tandas Novan.

Sementara itu, Vanessa Angel tidak memberikan keterangan dalam sidang ES. Penyebabnya adalah kuasa hukumnya meminta sidang ditunda. Sebab kuasa hukum ES meminta permohonan surat keterangan penetapan tersangka ES.

“Dari pihak pengacara mengajukan keberatan berkaitan dengan permohonan surat keterangan penetapan tersangka ES. Kedua masalah BAP sebenarnya ini pemeriksaan saksi, seharusnya ketika mereka mengajukan pertanyaan itu di prapradilan,” ungkap Novan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Endang Suhartini, Frangky Desima Waruwu mengatakan pihaknya belum meminta keterangan Vannesa Angel. Frangky meminta persidangan ditunda.

“Untuk saksi belum kami mintai keterangan. Kenapa? Karena penetapan tersangka klien kami, karena sejak 6 Januari tidak pernah menerima surat penetapan tersangka. Bagaimana dia bisa diproses di persidangan kalau penetapan tersangkanya tidak pernah diterima. Tidak pernah ada dan tidak pernah ada di pemberkasan yang dikirim di pengadilan. Kalaupun penetapan tersangka diterima oleh tersangka, maka kami akan praperadilankan. Sejak kami menjadi kuasa sejak 11 Januari hingga hari ini belum kami terima,” tandas Frangky.

Dari keterangan yang kami terima tadi (di persidangan) bahwa salah alamat. Surat dikirim tapi salah alamat.  yang pengen kita hadirkan ya Rian Subroto. Kepengen kita hadirkan hari ini seperti dalam dakwaan. kata Frangky kepada wartawan usai persidangan di PN Surabaya, Senin (1/4/2019).@ tim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button