NasionalNews

Kanim Tanjung Perak Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Menjelang Pemilu 2019

SURABAYA | Hallo Jatim – Dalam rangka menjelang Pemilu 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak meningkatkan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Romi Yudianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Washington Saut Dompak mengatakan bahwa, agenda kegiatan ini difokuskan menjadi 2 (dua) hal, yaitu penanganan Jurnalis dan Peneliti Asing, serta pengendalian dan penertiban keberadaan pengungsi menjelang pada saat pasca Pemilu 2019.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi, Nomor IMI_5.UM.01.01- 087, tentang sinergitas Tim PORA dalam pengawasan orang asing menjelang pada saat pasca Pemilu 2019,” ujar Washington, di ruang kerjanya, Senin, (15/4).

Washington menjelaskan bahwa, penanganan terhadap peneliti dan jurnalis asing menjelang pelaksanaan pemilu itu terjadi, jika aktifitasnya berpotensi bahkan mengganggu stabilitas politik keamanan dan ketertiban masyarakat, atau ketertiban umum.

Akan dilakukan tindakan administratif penangkalan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 75 ayat 2, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya (Kanim Tanjung Perak,red), juga akan melakukan kerjasama dengan instansi pemerintahan terkait keberadaan dan kegiatan jurnalis asing melalui kegiatan antara lain, koordinasi dengan pihak Bawaslu, aparat intelijen, serta aparat penegak hukum, untuk mengawasi keberadaan jurnalis asing menjelang pada saat/sesudah pemilu 2019.

“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atau pelanggaran ketentuan lain, agar dalam kesempatan pertama berkoordinasi dengan unsur terkait lain atau petugas kepolisian setempat, untuk dilakukan penegakan hukum,” terang Washington.

Sementara untuk giat pengawasan terhadap Orang Asing, Washington juga menambahkan bahwa, pihaknya telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 21 WNA yang melanggar UU No.6 Tahun 2011. “Jenis tindakan yang dilakukan adalah Deportasi dan Penangkalan,” pungkasnya. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button