HukrimNews

Nekat Jadi Kurir Sabu, Calo Bis Dibungurasih Ditangkap Polisi

Foto: Wakasat Reskoba dan kasubag Humas Polrestabes Surabaya Pamerkan tersangka berikut barang buktinya saat konferensi press di halaman Mapolres,

SURABAYA | Hallo Jatim – Dengan kebutuhan sehari-hari seorang calo bis
Di bungurusih Nekat mengedarkan barang terlarang Jenis Sabu.

Pria bernama Siswandi alias Iwan (42) th, warga Jalan Bungurasih Timur, Waru Sidoarjodo ini akhirnya dibekuk oleh Unit Reskoba Polrestabes Surabaya Rabu 3 April 2019 sekitar pukul 22.00 WIB,

dari penangkapan itu berawal ketika anggota Satuan Narkoba mendapatkan informasi dari masnyarat bahwa tersangka diketahui sebagai kurir barang terlarang Jenis sabu,

“Setelah informasi tersebut, petugas lalu menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan dibeberapa lokasi. Ketika itulah pelaku akhirnya berhasil Diringkus saat berada di dalam kos di daerah Jalan Siwalankerto Surabaya.” Sebut Kompol Yusuf Wahyu, Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (17/04) dini hari

ketika ditangkap dan dilakukan penggeledan oleh petugas, tersangka itu tidak bisa mengelak saat ditemukan 9 (sembilan) poket Sabu dengan berat kotor 20,91 gram, 1 buah pipet kaca bekas pakai, 1 linting ganja seberat 0,51 gram, 1 Pocket plastik berisi ganja seberat 0,87 gram, 1 buah timbangan elektrik, ATM, 2 buah sekrop plastik, 1 bendel plastik dan 2 buah HP.

setelah diintrograsi, tersangka mengakui bahwa 9 poket Sabu tersebut, Rencananya akan diedarkan kepada pemesannya atas petunjuk AD (DPO) yang kini dalam pengejaran petugas Kepolisian

tersangka, Sudah tiga kali dirinya ditawari bekerja sebagai kurir untuk melakukan pengiriman, dengan diberikan imbalan sebesar Rp.300.000 untuk sekali antar,”tuturnya Yusuf.

tersangka juga mengaku, dirinya mengenal AD pemilik barang tersebut, ketika sama sama bekerja di Terminal Bungurasih.
“Dia kerja sopir, saya yang cari penumpangnya, namun akhirnya lama tidak bertemu” singkatnya.

Begitu bertemu beberapa waktu lalu, AD ini menawarkan pekerjaan untuk kirim barang. Karena tergiur upahnya, pelaku akhirnya mau saja dengan dalih butuh uang.

Setelah ada kesepakatan, pada hari itu juga AD mengirimkan barang haram tetsebut dengan ditaruh di bawah tol Jalan Menanggal Surabaya. “Imbuhnya.

selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka, kini akan dijerat dengan pasal 114, 112 ayat 2, 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman 15 tahun sampai 20 tahun penjara, “pungkasnya.@spd

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button