HukrimNasionalNews

JPU Mengajukan Banding atas vonis Wong Daniel Wiranata terkait kasus PDAM Balikpapan

Photo : Wong Daniel Wiranata, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Arjuno Surabaya menggelar sidang agenda pembacaan putusan terhadap Wong Daniel Wiranata, terdakwa dalam kasus penipuan dengan modus proyek fiktif dari PDAM Balikpapan.

Hakim Maxi saat membacakan putusan di ruang sidang Tirta 2 mengatakan, berdasarkan fakta-fakta dan bukti selama di persidangan, dengan ini majelis PN Surabaya, mengadili dan menghukum terdakwa Wong Daniel Wiranata, dengan menjatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun penjara.

“Atas putusan hakim yang kurang dari setengah tuntutan jaksa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu langsung menjawab banding,” tuturnya. Rabu (24/04/2019)

Saya banding yang mulia.” tukas JPU yang akrab di panggil Bu Juju tersebut. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Muadji Santoso. Terdakwa Wong Daniel, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa mengajak kerjasama saksi Probo untuk memodali proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan. Saksi Probo kemudian menyerahkan modal yang diberikan secara secara bertahap dengan total Rp 12 miliar.

Merasa tertipu, Probo akhirnya meminta agar Wong Daniel segera mengembalikan uang tersebut. Wong Daniel kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menerbitkan Bilyet Giro (BG) Bank BNI sebesar Rp 14,9 miliar. Selanjutnya Wong Daniel membuat stempel palsu atas nama PDAM Kota Balikpapan yang digunakan untuk menstempel BG tersebut.

Namun saat Probo hendak mencairkan BG tersebut, diketahui bahwa ternyata BG tersebut palsu. Tak terima, Probo akhirnya melaporkan Wong Daniel ke Polda Jatim.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menyebutkan bahwa terdakwa Wong Daniel, telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 263 KUHP jo pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP. Sehingga menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara. @ AD1

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button