HukrimPolres Tanjung Perak

Jadi Intaian Polisi, Buruh Bongkar Muat Kalimas Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak

Laporan Wartawan Hallo Jatim News, Abdul.

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Seorang buruh bongkar muat Jl.Kalimas Baru 2 gang Lebar No.24 RT.002 RW.009 Kel Perak Utara Kec Pabean Cantian Surabaya. berinisial AM (33)
diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres pelabuhan Tanjung Perak saat menggunakan sabu Dalam Rumahnya.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi : LP-A/72/VI/Res.4.2/2020 /NKB/SPKT Polres Pel. Tanjung Perak, tanggal 17 Juni 2020.dan berhasil digelandang pada hari yang sama, Rabu (17/6/2020).

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya 1 (satu) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat +0,46( Nol koma empat puluh enam ) Gram beserta Plastik pembungkusnya.1(satu) Buah Pipet Kaca yang didalamnya masih berisi sisa Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat +2,58 (dua koma lima puluh delapan ) Gram beserta Pipet kacanya.1(satu) buah Scrop Shabu yang terbuat dari Sedotan Plastik.1(satu) Buah Korek Api Warna Biru1(satu) Buah Alat Hisap( Bong) yang terbuat dari Botol Bekas Madu TJ.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga sering mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” papar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M.Yasin, Sabtu (20/6/2020).

Masih kata AKP M. Yasin menambahkan Saat melakukan penggeledahan dan Penangkapan berhasil mengamankan tersangka AM dan saat dilakukan penangkapan didapati tersangka AM baru selesai memakai Narkotika Jenis Sabu.

Berdasarkan interogasi dan penyelidikan, tersangka ternyata sudah sering memakai untuk stamina bekerja dan tersangka mengakui bahwa barang Narkotika Jenis Shabu dibeli dari orang yang disebut bernama SLAMET (DPO).
Sedangkan untuk tersangka SLAMET (DPO) sampai sekarang belum tertangkap dan apabila tertangkap di berkas terpisah, ” Ungkap Yasin.

Akibat perbuatannya, tersangka AM terancam dijeratĀ  pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan minimal 4 tahun masa kurungan.

Editor : Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button