HukrimNews

Anggota Unit III Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil ciduk pengguna narkoba bersama kurirnya

Foto: tersangka berikut barang buktinya dipamerkan saat konferensi pers dihalaman Polrestabes Surabaya

 

SURABAYA | Hallo Jatim – Dalam pemberantasan kasus tindak pidana penyalah gunaan Narkotika di wilayah kota Surabaya,  petugas terus menerus melakukan upaya untuk meminimalisir tindakan kejahatan.

Kali ini Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua orang tersangka pengguna Sabu-sabu Beserta kurirnya di dalam kamar kos tepatnya di jalan Wonokitri Surabaya, pada Selasa 16 April 2016 sekitar pukul 09.30 WIB.

Dua pria yang ditangkap itu, bernama Aidil (44) th. asal Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya dan Sopyan (40) th, asal Jalan Pakis Gunung Surabaya.

Dari penangkapan Mereka, Polisi berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Unit III Narkoba Polrestabes Surabaya.

Setelah dinyatakan benarannya, saat itu juga dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam kamar kos yang ditempati okeh pelaku Aidil, kemudian petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,92 gram beserta bungkusnya,

disamping itu, polisi juga menemukan 2 pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 3,28 gram beserta pipet, 2 buah timbangan kecil, 1 buah timbangan besar, 6 buah sekrop, 1 buah sendok, 1 buah buku rekap transaksi penjualan sabu, plastik klip dan 1 buah Hendphone diamankan kemako Guna proses penyidikan. “Sebut AKBP Indra Mardiana Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (25/04) saat konferensi pers.

Dengan hasil pemeriksaan, petugas menemukan hasil bukti percakapan dari HP tersangka Aidil, bahwa akan ada ranjauan di sebuah terminal bis wilayah Mojokerto.

“berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung menuju ke lokasi yang dimaksud kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, anggota menemukan 1 paket sabu seberat 47,80 gram di pinggir jalan dekat Terminal Bis,”tuturnya Indra,

Dengan temuan itu, kemudian dilakukan pengembangan dan membekuk
Sopyan, konsumen dari Aidil yang ditangkap di hari yang sama di rumah kos dan mendapatkan satu paket sabu seberat 0,34 gram.

Kepada penyidik tersangka Aidil ini mengaku bahwa mendapatkan barang haram Jenis Sabu itu dari seseorang yang berinisial JF yang kini masih dalam pengejaran petugas dan dijadikan (DPO) daftar pencarian orang, “imbuhnya.

Tersangka ini dengan menjual barang hama. tujuan untuk meraih keuntungan pribadinya setiap kali transaksi.

Namun dengan sekali mengirim, tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.00.000 sekali kirim.

Atas perbuatan tersangka ini akan menginap dihotel Prodio Polrestabes Surabaya karna dirinya melanggar pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 15 sampai 20 tahun penjara, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button