HukrimNews

Belum sempat menikmati Sabu, dua pria ini keburu dibekuk Unit Reskoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Foto; tersangka berikut barang bukti diamankan olah petugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

 

SURABAYA | Hallo Jatim– Dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus di dilakukan.

Kali ini, Reskoba Idik II yang dipimpin langsung oleh Ipda Ahmad Fauzi SH, kembali menangkap seorang laki-laki yang kerap menggunakan barang haram Jenis Sabu dijalan Sawentar, Tambak Sari Surabaya.

Dua pria yang ditangkap itu, berinisial APS (19) asal jalan Kapas Lor, Tambaksari atau tinggal di Sawentar, Tambak Sari Surabaya dan DS, warga Jalan Tanah Merah, atau tinggal di Sawentar, Tambak Sari Surabaya.

Tersangka ditangkap di Jalan Sawentar, Tambak Sari Surabaya seusai mendapatkan Sabu dari diwilayah sidotopo pasar, namun mereka ini tak merasa bahwa dirinya itu sudah lama dibuntuti oleh anggota polisi yang sebelum diintainya.

“Setelah mendapatkan barang tersebut, Tersangka ini tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti serbuk kristal putih Jenis Sabu yang baru dibelinya, “sebut AKP M, Yasin SH, Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (29/04/2019)

Lanjut, Yasin membenarkan bahwa kedua tersangka itu ditangkap dijalan Sawentar, Tambak Sari Surabaya.

Dari penangkapan mereka itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket Sabu dengan berat + 0,38 gram beserta pembungkusnya, 1 unit Sepeda motor YAMAHA VEGA R warna Merah dengan Nomor Polisi L -2864-RT.

“Setelah dilakukan intrugrasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut dibeli didaerah Sidotopo Pasar kepada seseorang Berinisial S (DPO) seharga Rp. 150.000.- perpoketnya dan barang tersebut akan digunakan bersama-sama, “akunya tersangka dihadapan penyidik.

“Kemudian tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna penyidikan lebih lanjut, “jelas perwira dengan tiga balok dipundaknya.

Imbuhnya “atas perbuatan tersangka ini akan menginap dihotel Prodio Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karna mereka melanggar pasal Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika yang ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. @Spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button