HukrimNews

Pengedar SS di Indrosono Keok Ditangan Polsek Semampir Surabaya

Foto; tersangka dan barang buktinya saat diamankan oleh petugas ke polsek Semampir Surabaya.

SURABAYA | Hallo Jatim – penggerebekan peredaran Narkoba di jalan Endrosono gang VII – Surabaya kembali dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Penggerebekan pada hariJum’at, 26 April 2019 pukul 08.00 WIB. didalam rumah kos, polisi berhasil mengamankan tersangka yaitu, Mohammad, Ardiansyah (26), Warga Simokerto Surabaya.

Pria itu ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di jalan. Endrosono gang VII – Surabaya.

“Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Semampir langsung menindak lanjuti ketepmat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan.

Setelah dinyatakan benar. bahwa dirumah tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba, lalu petugas melakukan penangkapan dan mengamakan barang bukti berupa dompet yang berisi sabu dari dalam Kosnya. “Sebut Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus,” Senin (29/04/2019) dini hari.

Dari hasil penyidikan, Masih dikatakannya, tersangka ini mengakui bahwa barang haram Jenis Sabu yang diperolehnya itu didapat dari seseorang bandar di Surabaya. bernama Nasirom ( DPO) yang enggan disebutkan alamat jelasnya. “Akunya tersangka dihadapan penyidik.

Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu, 1 buah dompet warna putih yang didalamnya berisi 6 poket Sabu dengan berat 2,55 gram, 3 poket sabu berat bruto 3,51 gram, 2 buah alat hisap (bong) 1 pipet kaca yang masih sisa sabu seberat 1,45 gram, 1skrop plastik 1buah handphone merk samsung warna putih dengan kartu perdana exis : 0838.570x. xxxx, 1 bungkus plastik berisi 28 klip plastik kosong. dan 1 timbangan elektrik warna biru, kini dibawa ke Mapolsek guna proses pengembangan.

Selain menangkap tersangka itu, polisi masih memburu pelaku lainnya seperti bandarnya. Nasirom yang kini dijadikan daftar pencarian orang (DPO), “imbuhnya.

Dengan yang dilakukan tersangka ini. akan kami jerat dengan pasal pasal 114 (1) JO 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Tentang Narkotika, yang ancamanya 15 sampai 20 tahun penjara.

“Atas perbuatan tersangka, kini akan menginap dihotel Prodio Mapolsek Semapir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.”tutupnya.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button