DaerahHukrimNews

Pengedar SS asal Ds Klampis tak berkutik ditangkap polisi

Foto; tersangka berikut barang buktinya di amanakan ke Polsek Klampis Polres Bangkalan Madura

BANGKALAN | Hallo Jatim – Pemberantasan peredaran narkoba diwilah polres Bangkalan madura terus di lakukan, kali ini anggota polsek klampis berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba Jenis Sabu.

Pria bernama Moh Dofir (35) th, asal Ds. Bantean, Kec. Klampis, Kab. Bangkalan ini ditangkap di sekitar rumahnya.

Dari penangkapan itu, Setelah hasil pengembangan dari dua Tersangka penguna yaitu, Ahmad Hafil dan Heriyanto yang ketangkap terlebih dahulu.

Kasubag Humas Polres Bangkalam Iptu Suyitno SH, membenarkan, bahwa penangkapan Tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan dari dua seorang penggunak yang sebelumnya di Tangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Klampes.

Berdasarkan alamat dan ciri-ciri Tersangka Dofir itu dari dua tersangka itu, Unit Reskrim Polsek klampes langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Dofir. “Ucap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Selasa. (30/04)

Barang bukti milik tersangka saat diamankan

Ketika tersangka ditangkap, dari dalam rumahnya itu ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,58 gram, 1 buah alat hisap (bong) lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang masih tersisa kerak sabu dengan berat kotor 3,22 gram, 1 buah korek api gas warna kuning dan 1 klip kecil terdapat sisa Sabu.

Selanjutnya, Tersangka berikut barang buktinya itu kini dimanakan ke Polsek klampis Polres Bangkalan. guna penyidikan dan pengembangan libih lanjut. “Ujar

Selain tersangka itu, petugas juga masih memburu dan menangkap para pengedar lainnya berikut bandarnya yang sering beroperasi diwilayah Bangkalan madura.

Imbuhnya”Atas yang diperbuat oleh tersangka Dofir ini, akan menginap dihotel Prodio Polsek Klapis guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,

Tersangka, kini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman paling sedikit 7 tahun paling lama 15 tahun penjara, “pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button