HukrimNews

Dua pelaku spesialis jambret HP keok ditangan Unit Reskrim polsek Kenjeran

Foto: tersangka berikut barang buktinya diamankan oleh petugas ke Mapolsek Kenjeran Surabaya

 

SURABAYA | Hallo Jatim – Aksi dua pelaku Jambret HP di depan Alfamidi tepatnya di Jalan Raya Kedungcowek Kec. Kenjeran Surabaya, akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa 29 April 2019

Pelaku itu adalah Miftahul Hoir (30), warga Jalan Tanah merah Gg 7 No. 26-A Surabaya dan Aris Juddin (20), asal wagra Jalan Kapas Madya Gg 4-L No 10 Kec, Tambaksari Surabaya,

Dari kejadian itu, korban yang melaporkan adalah, Siti Asfiyah (21) warga Kapas baru Gg 2 No 118 Tambaksari Surabaya.

yang pada saat itu berboncengan bersama Ustazah Gita Nadia (19) warga Jalan Kapas Madya 3-B no 15 Tambaksari Surabaya, Mereka ini hendak membeli sesuatu ke alfamidi dengan menggunakan sepeda motor. “Sebut Kompol H. Cipto Kapolsek Kenjeran pada hari Rabu (01/05) dini hari.

Setelah ditengah perjalanan tepatnya di jalan jalan raya Kedungcuwek. korban dipepet oleh dua pelaku dari sebelah kanan dan merampas paksa HP dalam genggaman tangan korban Nadia, pelaku lalu tancap gas dan melarikan diri setelah berhasil mengambil HP milik korban,

Dari kejadian itu, korban berusaha mengejar pelaku hingga sampai di jalan Raya Kedungcuwek, korban lalu menabrakan sepeda motornya ke pada pelaku dan akhirnya. Korban dan pelaku sama-sama terjatuh.

Untungnya dilokasi kejadian bersamaan dengan anggota Polsek Kenjeran yang sedang berpatroli, kemudian tersangka berikut barang buktinya berhasil mengamakan. “Ujarnya.

Setalah ditangkap, “dikatakannya, tersangka ini mengaku bawah perbuatannya itu bukan hanya sekali. namun pelaku ini adalah resedivis yang sebelumnya pernah merampas HP Milik Anak dibawah umur di Jalan Pantai kenjeran Surabaya, dengan modus yang sama,

Saat beraksi, mereka ini moble untuk mencari sasaranya dengan menggunakan sepeda motor, namun sasaran yang diicar oleh meraka itu. Kebanyak perempuan atau anak dibawah umur dengan memegang HP dijalan sambil mengendarai sepada motor, “imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya 1 buah HP Merk XIAOMI NOT 3 warna Gold Milik Korban dan 1unit Sepeda Motor Beat warna putih Kombinasi biru dengan Nopol L-5414-PZ Milik tersangka itu dibawa kapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan meraka itu, akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ke – 1 dan ke -2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 7 tahun penjara, “pungkasnya, @spd

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button