DaerahHukrimNews

Ini penyebabnya dua pria asal Bangkalan ditangkap Unit Reskoba Polres Bangkalan Madura

Foto: tersangka berikut barang buktinya saat diamankan ke Polres Bangkalan Madura

BANGKALAN | Hallo Jatim – Agus Guntoro (37) Asal Jalan Pemuda Kaffa Kel. Kraton Kab. Bangkalan dan Achmad Faisal Riza (36) asal Jalan Sidingkap Perum Kaskel Kel. Kemayoran Kab. Bangkalan, berhasil dibekuk oleh Anggota Satreskoba Polres Bangkalan.

Mereka berdua ini ditangkap pada hari Selasa, 07 Mei 2019, sekira pukul 15.30 WIB dirumahnya setelah polisi mengetahui jika keduanya itu telah menjual barang terlarang jenis sabu.

Dari penangkapan tersangka itu petugas yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu dirumah Agus Guntoro (37) Asal Jalan. Pemuda Kaffa Kel. Kraton Kab. Bangkalan.

Berdasarkan informasi tersebut petugas lalu menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan ditempat dimana pelaku ini kerap melakukan transaksi narkoba.

“Berkat kejelian, ketelitian dan kerja keras Anggota dilapangan, akhirnya mereka itu berhasil ditangkap berikut batangbuktinya.”Sebut AKP Puguh Suatmojo SH, Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Rabu (08/05/2019)

setelah ketangkap, tersangka Agus ini mengakui bahwa barang haram jenis sabu miliknya itu akan diedarkan dan dijual, dengan sebesar Rp.100.000.- perpoketnya.

“Sedangkan Faisal juga mengaku, dirinya mendapatkan barang tersebut haram sabu itu dibeli dari tersangka Agus sebesar 100 ribu perpaketnya namun barang tersebut belum sempat menerimanya,” aku tersangka dihadapan penyidik.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah dompet kecil, 1 poket sabu berat kotor 2,48 gram, 1kantong plastik klip kecil kosong bertuliskan 150, 1 kantong plastik klip kecil kosong yang bertuliskan “100, 1 kantong plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip sedang kosong 2 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital berwarna hitam, 1 unit sepeda motor HONDA BEAT warna merah kombinasi putih Nopol M 3665 HZ, Uang tunai Rp.500.000;- hasil penjualan sabu milik Agus, dan Uang tunai Rp 100.000,- milok Faisol dibawa kemako guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya

Atas perbuatan meraka berdua, akan diganjar dengan 15 sampai 20 tahun penjara. lantaran tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button