HukrimNews

Istri anggota polres Tanjung Perak laporkan Oknum Satbrimob ke Propam polda jatim terkait kasus penggelapan

Foto; Korban Rina didampingi suaminya saat melaporkan kasus penipuan Ke Propam polda jatim

SURABAYA | Hallo Jatim – Oknum anggota Satbrimob berpangkat Brigadir, berdinas di markas Kompi 4 Yon A Pelopor Medaeng, Kecamatan Sidoarjo, dilaporkan ke Propam Polda Jatim atas kasus penggelapan, Rabu 08 Mei 2019 tadi

Korban yang melaporkan itu adalah Rina Andriani (35) istri dari anggota Satlantas Tim Silver, polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sebelumnya korban sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan berdasarkan bukti surat laporan STTLP/B/719//VIII/2018/SPKT/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 02 Agustus 2018. Kasus ini terkesan jalan ditempat.

Dalam kasus ini korban mempunyai inisiatif untuk melaporkan ke Propam Polda karena berkas perkara di Polrestabes Surabaya terkesan jalan ditempat, kita menunggu sampai setahun perkembangannya belum ada kejelasan hukum,” kata Rina kepada Hallojatimnews.com, Rabu (8/5).

Dari kejadiannya. Rina menceritakan bahwa sebelumnya oknum Brimob bernama Boby Ardiyansah itu datang kerumah saya untuk meminjam uang sebesar 30 juta.

“Oknum anggota brimob ini merupakan tengga saya sendiri di Asrama polisi (Aspol) Bekingan surabaya, Jadi dia itu datang ke rumah saya lagi untuk menitipkan jaminan mobil dengan hutang Rp30 juta itu, ” Cetusnya.

Lanjut Rina , saat itu RA mengaku jika kendaraan Daihatsu Xenia dengan nopol L 1277 GQ, adalah miliknya. Korban lantas percaya, karena terdapat aplikasi dari finance yang memuat data nasabah. “Aplikasi dari finance tidak sembarangan diberikan kepada orang, KTP atas nama juga (tercantum dalam aplikasi tersebut) yang sesuai,” paparnya.

Ternyata, mobil yang dibuat jamina kepada korban tersebut bukan milik RA, melainkan kendaraan orang lain yang dibawa lari oleh RA. Tidak lama kemudian ada seseorang mengaku sebagai pemilik mobil datang kepada adik korban yang pada waktu itu sedang kendarainya.

Korban akhirnya mencoba memastikan kebenarannya, untuk menghubungi Melalui selulernya ternyata (HP) RA dalam keadaan mati, sampai saat ini tidak ada komunikasi sama selaki, “loss contact,” jelas

Selanjutnya, Korban mengunjungi pihak keluarga RA untuk meminta kejelasan dan pertanggung jawabannya. untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihahak keluarga RA tidak ada titik terang dan enggan bertanggung jawab atas permasalan tersebut.

Bukan hanya itu saja, pihaknya juga tidak ada etikat baik dari RA maupun pihak keluarganya, terpaksa kami lakukan jalur hukum untuk melaporkan RA ke Propam Polda Jatim,” Tutupnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button