DaerahHukrimNews

Pengedar SS asal Rabesan Parseh berhasil dibekuk oleh Unit Reskoba Polres Bangkalan

Foto: Tersangka dan barang buktinya saat diamakan ke Polres Bangkalan madura

BANGKALAN | Hallo Jatim – Dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredan Narkotika jenis sabu di kabupetan Bangkalan terus di lakukan.

Kali ini Unit Reskoba Polres Bangkalan Madura berhasil Meringkus pengedarnya yaitu, Saiful Anwar (34) asal Dsn. Rabesen, Ds. Parseh, kec. Socah, Kab. Bangkalan, Selasa 07 Mei 2019, sekira pukul 22.00 Wib.

Pria kelahiran Bangkalan Madura ini ditangkap didalam rumahnya setelah polisi mendapatkan pengaduan dari warga setempat yang resah dengan adanya peredaran Narkoba diwilayahnya.

Berdasarkan informasi tetsebut, anggota Reskoba lalu menindak lanjuti untuk melakukan penyidikan dirumah tersangka yang infonya kerap kali dijadikan transaksi Narkoba.

“Ketika dinyatakan benar bawaha dirumah tersebut dijadikan transaksi Narkoba, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka ketika berada didalam rumahnya.” Sebut Kasat Reskoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo, S.H, Kamis (09/05) dini hari

Lanjut Puguh, tersangka setelah ditangkap dan dilakukan Penggeledahan di dalam rumah itu, ditemukan barang bukti 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 1,56 gram, dibungkus tisu, 1 kantong plastik klip besar didalamnya berisi sabu dengan berat 10,42 gram, 1 kantong plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,06 gram, 3 kantong plastik berisi sabu masing-masing seberat 1,51, 1,50, 1,50 gram dan 1 kantong plastik berisi sabu seberat 4,02 gram,

Selain barang terlarang jenis sabu, petugas juga menyita 1 buah bong, sebuah sendok sabu, sebuah kompor, 1(satu) pack plastik klip kosong, sebuah timbangan digital dan dompet warna ungu dibawa kepolres guna proses Penyidikan lebih lanjut. “Ujarnya.

Dengan adanya peredaran barang terlarang jenis sabu ini, tersangka akan diganjar dengan hukuman 15 sampai 20 penjara karna melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka kini akan menginap di hotel Prodio Mapolres Bangkalan. Madura,” pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button