DaerahHukrimNews

Tak sempat nyabu pria ini keburu ketangkap polisi

Foto: Tersangka berikut barang buktinya saat diamakan oleh Petugas ke polres bangkalan madura

BANGKALAN | Hallo Jatim – Diky Prayoga (21) warga Jalan Kapten Syafiri Kel. Pejagan Kab. Bangkalan ini harus berurusan dengan polisi ketika hendak membeli sabu.

Tersangka ditangkap pada hari, Selasa 07 Mei 2019, sekira pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka Agus yang berlokasi di Jl. Pemuda Kaffa Kel. Kraton Kab. Bangkalan.

Dari penangkapan itu, sebelumnya anggota Satreskoba polres bangkalan mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dalam rumah tersebut.

Dengan berdasarkan info itu, petugas langsung menindak lanjuti. melakikan penyelidikan di tempat tersebut untuk memastikan.

“Setelah dinyatakan benar dan bersalah, petugas lalu menggerebek dan menangkap pelaku ketika berada didalam rumah Agus.” Sebut AKP Puguh Suatmojo, S.H Kasat Reskoba Polres Bamgkalan, Kamis (09/05)

Ketika ditangkap, tersangka ini mengaku bahwa barang haram jenis sabu itu dibeli dari Tersangka Agus sebesar 100 ribu dan serbuk kristal putih haram yang dibelinya belum sempat digunakan karna keburu ketangkap, “akunya diki dihadapan penyidik.

“Selain tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1poket sabu dengan berat kotor 0,43 gram yang masih terbungkus plastik klip kecil dibawa kepolres guna proses penyidikan. “Imbuhnya.

Atas yang di perbuatannya itu, tersangka akan menginap di hotel Prodio Mapolres Bangkalan Madura, karna dirinya melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamanya 7 tahun penjara. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button