HukrimNews

Nekat edarkan Sabu, Sejoli ini diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya

Photo Pasangan sejoli, Nurul Huda dan Diana Sari dan barang buktinya saat diamankan Polisi

SURABAYA | Hallo Jatimnews – Pemberantasan peredaran barang terlarang Jenis Sabu-sabu diwilayah Kota Surabaya terus di lakukan oleh pihak kepolisian, kali ini Unit Idik 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil Meringkus sepasang sejoli, pada Senin, 13 Mei 2019 sekitar pukul 06.30 WIB,

Pasangan sejoli bernama Nurul Huda (32) dan Diana Sari (20) yang tinggal di Jalan Tambak Asri Gg. Kembang Sepatu Surabaya ini ditangkap dikediamannya. lantaran dirinya mengedarkan barang haram Jenis Sabu.

Dari penangkapan tersangka ini, berdasarkan informasi yang beredar di Masyarakat terkait peredaran Narkotika di wilayah Tambak Asri Surabaya.

Dengan adanya informasi tersebut, Polisi langsung menindak lanjuti dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

“Begitu diamankan berikut barang buktinya, disamping itu keduanya juga terbukti memakai sabu ketika dilakukan tes urine, “sebut Kasubbag Humas Polrestabes Kompol Rety, Rabu (15/05/2019) pada Hallojatimnews.com,

Lanjut Kopol Rety, tersangka Nurul Huda ini terakhir menerima sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Master yang kini masih diburu oleh petugas dan dijadikan daftar pencarian orang (DPO) di Jalan Asemrowo untuk dijual lagi.

“Biasanya oleh pelaku, sabu tersebut dijual seharga 1 juta per gram dan diedarkan di Wilayah Surabaya dan sekitarnya.” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang di amankan itu, 40 poket Sabu dengan berat kurang lebih 20,85 gram, 8 poket klip sisa sabu, 1 timbangan elektrik, 7 HP, 4 pipet bekas pakai sabu, 1 Alat hisap sabu, 4 sekrop sabu, 2 korek api, 3 tutup bong dan ATM

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya itu diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan dan pengembangan. Selain tersangka, polisi juga mengejar tersangka lainnya dan memburu pengedar Beserta bandarnya, “imbuhnya.

tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) JO 112 (1) dan 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Tentang Narkotika, yang ancamanya 15 sampai 20 tahun penjara, @spd

“Atas yang dilakukan tersangka, kini mereka dijebloskan kedalam penjara ma Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. dan dipastikan akan Lebaran di dalam Penjara.” Tukasnya.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button