HukrimNews

Tak sadar sedang dibuntuti, Pelaku Ranmor ini diringkus Polisi,1 DPO

Foto: kapolsek menunjukan tersangka berikut barang buktinya di Mapolsek Sawahan Surabaya saat press rilis.

SURABAYA | Hallo Jatim – Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Surabaya akhirnya di Ringkus Unit Reskrim Mapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Sabtu, 11 Mei 2019, pukul 10.30 WIB.

Pelaku bernama Irfan (25), warga Jalan Tambak Mayor Gg. 7 Surabaya, ditangkap setelah menggasak sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban bernama Risky yang berlokasi diJalan Sawahan Baru III /17 C Surabaya.

Rupanya pelaku ini tak sendirian ketika melakukan Aksinya, ia bersama temanya Dofir (DPO) saat menggasak kendaraan korban.

“Kronologisnya, Dua pelaku Irfan dan Dofir, mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomer dan mendekati sepeda motor Honda Beat Nopol L 5446 NF, Milik korban yang terparkir dipinggir jalan.” ucap Kompol Dwi Eko selaku Kapolsek Sawahan Surabaya. Rabu, (15/5/2019).

Kemudian motor korban langsung dieksekusi oleh Dofir yang saat itu berpura pura menelphone. selanjutnya merusak kunci stir sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T.

“Begitu motor hidup, keduanya pergi dengan membawa sepeda motor hasil curiannya. Namun kedua pelaku itu tak sadar bahwa dirinya di buntuti oleh pemilik sepeda motor tersebut, ” tegasnya.

Mengetahui hal tersebut, korban mengikuti hingga di Jalan Tambak Mayor Gg. 7. Selanjutnya korban meminta bantuan anggota Reskrim Polsek Sawahan.

“untungnya anggota reskrim merespon dan bergerak cepat untuk menggrebek rumah tersebut sehingga petugas berhasil menangkap pelaku Irfan saat itu sedang melepas plat nomer sepeda motor hasil curiannya.” imbuhnya.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menyita sepeda motor yang di gunakan keduanya sebagai sarana dalam mencuri, sepeda motor tersebut dari seorang laki laki bernama Zaeni.

“Kini Polisi masih memburu rekan lainnya yang berhasil kabur serta dijadikan daftar pencarian orang (DPO)” lanjut Dwi Eko kepada awak media.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya berupa Kunci T tanpa anak mata, 1 motor Honda Beat warna hitam Nopol L 5446 NF, (hasil kejahatan), 1 unit sepeda motor Vario warna merah dop tanpa plat nomer yang dibuat sarana untuk melakukan pencurian

“Atas yang dilakukan tersangka, kini harus mendekam dibalik jeruji besi milik Mapolsek Sawahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.” pungkasnya @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button