Hukrim

Nyambi Edarkan Sabu, Dua Kuli Bangunan Asal Pacar Kembang Surabaya Ditangkap

Surabaya – Berakibatkan nyambi edarkan barang haram Narkotika sejenis sabu-sabu, membuat dua kuli bangunan asal Jalan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari Surabaya ini harus bertentangan dengan hukum yang menjeratnya.

Kuli bangunan tersebut yakni MI (24 tahun) dan MO (44 tahun). Keduanya ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dirumanya masing-masing pada hari Jum’at, Siang tanggal 13 Mei 2022, sekira pukul 14.00 Wib.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dari hasil penangkapannya yaitu 7 (tujuh) poket sabu yang keseluruhannya memiliki berat 3,79 gram, 2 (dua) bendel klip plastic dan dompet kecil warna hijau.

Tak hanya bukti sabu yang diamankan, barang bukti prasarana lainnya seperti 2 (dua) buah Handphone, 2 (dua) buah kartu ATM BCA, serta uang tunai sebesar Rp.810.000,-(delapan ratus sepuluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan, juga turut diamankan.

Dalam pemaparannya Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, menuturkan, kedua tersangka tergolong sangat licin dan penangkapannya berlangsung dramatis.

“Begitu kita dapati informasi tentang keberadaannya, Tim langsung bergegas kelokasi untuk melakukan penangkapan,” kata Daniel Marunduri, Jum’at (03/06/2022).

Penangkapan tersebut, bermula dari tersangka MI dan didapati sebuah dompet kecil warna hijau yang didalamnya berisi 6 (enam) poket sabu dengan keseluruhannya memiliki berat 2,51 gram. Kemudian diinterogasi secara langsung, berhasil menangkap MO dirumanya serta ditemukan sepoket sabu dengan berat 1,28 gram.

“Atas temuan-temuan barang bukti dari hasil penangkapan kedua tersangka, selanjutnya keduanya dibawa ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan yang lebih lanjut,” ucap AKBP Daniel Marunduri.

Menurut pengakuan dari tersangka MI setelah diinterogasi, bahwa sabu yang diedarkan untuk dijual kembali berasal dari tersangka MO dengan cara membeli seharga Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022, sekitar pukul 20.00 Wib.

“Pembelian itupun, MI menyicil kepada MO dengan membayar dulu 4 juta rupiah serta masih kurang 500 ribu rupiah. Dan kekurangannya dibayar MI setelah sabu tersebut laku dijualnya,” tandas AKBP Daniel Marunduri.

“Selain itu juga, MI mengaku baru sekali melakukan transaksi pembelian sabu kepada MO,” imbuhnya.

Dari kelanjutan perkara ini, Ajun Komisaris Besar Polisi di Kesatuan Reserse Narkoba Mapolrestabes Surabaya itu, masih melakukan pendalaman terhadap tersangka MO, guna mencari pemasok atau penyuplai barang haram Narkotika sejenis sabu yang diperolehnya tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kedua tersangka dijeratkan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal diatas 5 tahun penjara. @ros

Related Articles

Back to top button