HukrimNasionalNewsPolresatabes

Pelaku Pencuri HP di Gading Karya Surabaya, ini Alasannya

Surabaya – Beralasan kepepet kebutuhan hidup sehari-hari tak membuat maling Handphone (HP) di Jalan Gading Karya IV Surabaya yang dilakukan pemuda berinisial MTF (21), terbebas dari jeratan hukum.

Pasalnya, pencurian yang dilakukan pemuda asal Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya tersebut, terhenti ketika anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin langsung AKP Zainul Abidin melakukan patroli kring serse dilokasi.

Disebutkannya Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, aksi kejahatan yang dilakukan tersangka pada hari Minggu tanggal 03 April 2022, sekitar pukul 00.45 Wib.

“Dimana tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu mencuri Handphone kedalam rumah dengan cara memanjat pagar,” sebutnya kepada media ini, Sabtu (09/04/2022).

Adapun hasil barang bukti yang diamankan dalam perkara ini yaitu 3 (tiga) buah Handphone berbagai merk diantaranya merk Infinix warna hitam, Vivo warna Pink dan Nokia C-3 warna Hitam.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. @njb

Related Articles

Back to top button