HukrimNews

Gara Gara HP, Pria ini berurusan dengan Polsek Kenjeran Surabaya

Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamankan oleh petugas ke Polsek Kenjeran Surabaya

SURABAYA |Hallo Jatimnews – Sudarmato (29) Th, Asal Warga Jalan Ngagel dadi Gg III-A No.4 Surabaya ini harus berurusan dengan Polisi karena, terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pria ini berhasil ditangkap oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. pada hari Selasa 14 Mei 2019 sekira jam 13.00 WIB,

Korban yang melaporkan saat itu adalah Teguh Catur Raharjo, kerja di salon, Warga Tenggumung Karya Lor Gg 7 No 5 Surabaya.

Modus yang dilakukan tersangka, Sebelumnya berpura-pura meminjam HP milik korban untuk melihat percakapan di WA. nya, namun setelah HP yang di pinjamnya itu, dibawa oleh pelaku dan tidak di kembalikan.

“sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek kejaran surabaya, “sebut Iptu Endri Subandrio Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Jum’at (17/05/2019)

Lanjut Endiri, berdasarkan laporan itu, petugas langsung menindak lanjuti untuk melakukan pencarian kerumahnya sampai beberapa hari, namun pelaku tidak pernah ada.

“Tak jauh sebelum kejadian itu dengan kerja keras dan ketelitian petugas dilapangan akhirnya pelaku berhasil diringkusnya di kediamannya tepatnya di jalan Ngagel dadi 3A no 4 Surabaya,” ungkap Endri.

Pengakuan tersangka kepada petugas, disamping menggelapkan dan menipu Hp korban, Ia juga pernah melakukan hal yang sama terhadap korban. pada bulan Pebruari 2019 berupa 1 buah hp merk OPPO A9, Dengan kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah)

Selain itu, dirinya juga mengakui bahwa HP milik korban itu dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di pasar Maling wonokromo Surabaya dengan harga 2 jt rupiah dan hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya 1 buah Dos book Hp Merk Vivo Type V-15 warna glamour red milik korban itu diamakan dan dibawa kepolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut, “imbuhnya.

“Atas perbuatannya, tersangka kini dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang ancamanya 4 tahun penjara, “Ujarnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button