HukrimPolda Jawa Timur

Polda Jatim Bongkar Peredaran Upal Beromset Milyaran Rupiah

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kepemimpinan tongkat komando Irjen Drs Toni Harmanto M.H., bersama jajaran berhasil membongkar jaringan pengedar dan produsen upal (uang palsu).

Hal tersebut, dibuktikan dengan adanya Press Release yang tergelar didepan halaman Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Kamis Siang tanggal 03 November 2022.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Dr Toni Harmanto M.H., dihadiri perwakilan dari Bank Indonesia, Dirreskrimsus Kombes Farman, Kapolres Kediri, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Binanda, Kasih Tindak Pidana Umum, Kejati Jatim.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Budi Hanoto mengucapkan banyak terimakasih kepada jajaran Polda Jatim atas keberhasilannya dengan gerak cepat memberantas peredaran Upal.

“Sesuai UU No 7 tahun 2011 bahwa Uang Rupiah satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia dan simbul kedaulatan negara oleh karena itu, kita harus menghormati dan melindungi,” ucap Budi Hanoto.

Selain itu, pihak Bank Indonesia juga mendukung, kaborasi, sinergi, sosialisasi dan yang penting masyarakat jangan pernah takut untuk melaporkan kalau ada penemuan uang palsu dan perlu di ingat bagi yang mengedarkan dan membelanjakan itu termasuk juga pelanggaran.

Ditempat yang sama, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkap bahwa dari informasi Bank BRI terkait penemuan uang palsu sebesar Rp 4.000.000,- selama dua Minggu pihaknya sudah mengamankan 11 (sebelas) tersangka dengan profesi masing-masing diantaranya Pengedar, Manager Produksi dan Pendanaannya.

“Sebelas tersangka ini diamankan dari beberapa tempat diantaranya Kabupaten Kediri, Wilayah Jateng dan Cimahi Jabar sebagai tempat produksinya dengan barang bukti 55 item dan uang kurang lebih Rp 800 juta upal dari beberapa tersangka,” urai Kapolres Kediri dihadapan sejumlah wartawan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa Mesin press, Mesin GTO, Mesin CTP untuk mencetak nomor seri, Mesin GTO mencetak 4 warna dan alat pelubang kertas untuk melubangi kertas pita uang.

Selanjutnya menurut pengakuan tersangka uang palsu ini di produksi mulai bulan Maret sampai April 2022 dan berhasil dicetak kurang lebih Rp 2 milyar Upal dan yang sudah tersebar di masyarakat sekitar 1,2 milyar.

Untuk tersangka akan dijerat dengan UU pasal 36 a 1,2,3 dan UU pasal 7 tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun kurungan dan denda Rp 50 milyar.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Toni Harmanto, M.H., memberikan apresiasi kepada Kapolres Kediri yang sangat tegas menjalankan tugasnya dalam meungkap kasus pemalsuan uang (Upal) yang sangat merugikan Negara dan masyarakat.

Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. mengucapkan terimakasih kepada Polda Jatim beserta jajarannya atas kinerja yang tidak pernah lelah untuk mengungkap kasus kejahatan yang sangat meresahkan negara dan masyarakat.

Whisnu juga menghimbau kepada Kapolres beserta jajaran yang lainya untuk mengungkap kasus kejahatan uang palsu ini, karena yang di ungkap kejahatan pemalsuan uang kali ini adalah termasuk terbesar se-Indonesia. @njb

 

Related Articles

Back to top button