HukrimNews

Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa, Satu masih di DPO

Foto: salah satu tersangka babak belur setelah sempat dimassa dilokasi sebelum diamankan Polisi

SURABAYA | Hallo Jatimnews – Aksi pelaku Pencurian bermotor (Curanmor) yang terjadi di Depan Ryan Coffee, tepatnya di Jalan. Kedung Cowek Gg VII Surabaya, boyok dihajar masa, Jum’at malam 17 Mei 2019 sekira pukul 16.00 Wib,

pelaku bernama Agus Purnomo (33) Th, warga Jalan Srengganan Gg III no 7 Surabaya atau Kost di Jalan. Kertopaten Gg. I No. 18 Surabaya ini harus merasakan sakit dengan perbuatann.

Akibat dari perbuatannya Pria yang tak jelas dengan pekerjaannya itu diketahui bersama temannya yang saat ini masih buron karena berhasil kabur.

Selain dijebloskan kedalam penjara, tersangka juga harus dilarikan ke rumah sakit lantaran luka yang parah usai dihajar oleh massa.

Dari kejadian tersebut, pelaku itu berjumlah dua orang yang sebelumnya Tersangka Agus ini diajak oleh tersangka Hori ( DPO) dengan bahasa “Ayo Cari Duwit”

photo : barang bukti motor milik korban

“Setelah itu, meraka berdua berangkat dari Kertopaten dengan berboncengan menggunakan Sepeda Motor Vario tanpa dipasang plat Nomer. “Sebut Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Endri Subandrio SH, Sabtu (18/05/2019) dini hari.

Korbannya bernama Zaenal Fanani (30), asal Dsn. Turi RT. 05/01 KE. Turi Kab. Lamongan atau tinggal di Jalan. H.M. Noer Surabaya.

Sebelumnya, meraka ini berputar-putar, setiba di Jalan Kedung Cowek Gg VII depan warung Ryan Coffee, tersangka itu melihat Sepeda motor korban yang terparkir dengan tertutup tirai.

Cara yang dilakukan meraka ini, dengan merusak rumah kontak Sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T, setelah berhasil mereka lalu membawa kabur motor intaianya.

“Namun na’asnya, Aksi pencurian kendaraan bermotor itu berhasil digagalkan oleh pengunjung Caffee lainnya, kemudian meraka diamankan dan dihajar beramai-ramai oleh warga sekitar, “jelasnya.

Untungnya ada warga yang menghubungi Anggota reskrim Polsek Kenjeran dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dari amukan masa yang geram.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya 1 Unit Sepeda motor Honda Beat dengan Nopol. S-2387 – MF Tahun, 2017 Warna Hitam beserta STNK nya diamkan dan dibawa kepolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut, “imbuhnya

Selain menangkap tersangka ini, polisi juga memburu dan mengejar tersangka lainnya agar segera ditangkap.

“Atas perbuatan pelaku itu. kan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun penjara. “Tukasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button