Polres Bangkalan

Sudah Tiga Bulan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan  Pemotongan Gaji Guru SDN Kompol 2 Masih Belum Ada Tersangka

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS.xom – Tiga bulan sudah berlalu,kasus penyalahgunaan dana bos dan pemotongan gaji guru di SDN Kompol 2 kecamatan geger kabupaten Bangkalan yang di tangani polres Bangkalan belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS serta pemotongan gaji guru yang melibatkan dua oknum ASN satu kepala sekolah dan satu lagi bendahara sekolah namun hingga sampai saat ini polisi masih belum bisa menetapkan sebagai tersangka bahkan seolah terkesan kasus ini di tenggelamkan dengan seiring berjalannya waktu.

Hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar di kalangan masyarakat Desa Kompol kecamatan geger kabupaten Bangkalan.

Moh.Taufik MD, S.I.Kom. S.H. M.H dari LBH Forum Advokasi Aspirasi masyarakat selaku kuasa hukum dari dewan guru maupun wali murid terus berharap agar pihak kepolisian tetap profesionalitas dalam menangani kasus ini dan segera menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

“Tentu sampai hari ini terus kita berharap profesionalitas pihak kepolisian dalam menangani kasus ini,selama tiga bulan kita menunggu dan terakhir kami menerima SP2HP bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang ada di dinas pendidikan sehingga seharusnya sudah ada titik temu dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” Kata Taufik sapaan akrabnya.

Taufik juga terus optimis bahwa pihak kepolisian sudah melakukan proses ini sesuai prosedur yang ada.

“Kami Optimis dan positif thinking bahwa pihak kepolisian Polres Bangkalan sudah melakukan proses ini sesuai prosedur yang ada,kami juga memaklumi bahwa proses perkara Tipikor itu kalau 3 bulan masih sangat sebentar sebab mengacu pada perkara sebelum-sebelumnya itu minimal 10 bulan mengenai proses perkara kasus Tipikor.” Imbuhnya.

Mewakili wali murid serta para guru, pihaknya mendesak agar pihak polres Bangkalan segera menaikkan kasus ini ketahap penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap seseorang yang terduga pelaku dari tindak pidana korupsi.

“Kami selaku kuasa hukum dari wali murid maupun dewan guru terus mendesak pihak kepolisian polres Bangkalan agar segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap seseorang yang terduga pelaku dari tindak pidana korupsi,kami juga sudah serahkan beberapa barang bukti diantaranya SPJ dana BOS SDN Kompol 2 agar dapat membantu pihak kepolisian dalam proses penanganan kasus ini,” Ungkap Taufik.

Di waktu terpisah Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus SobarnaPraja saat di hubungi via watshap pribadinya menjelaskan,”terkait kasus SDN Kompol 2 tinggal gelar perkara saja mas insyaallah dalam bulan ini mas nanti kami kabari.”singkatnya.

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button